Kejati Jatim Tetapkan SH Tersangka Baru Kasus KUR BNI Jember
- account_circle AMZ
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026). (Foto: Memodaily.id/AMZ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA, Memodaily.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH, Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BNI Cabang Jember periode 2021–2023.
Penetapan SH tertuang dalam Surat Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, SH diduga bekerja sama dengan MFH, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023, dalam penyaluran KUR melalui pola channeling yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Tersangka SH diduga mengumpulkan KTP dan KK calon debitur tanpa memastikan mereka memiliki usaha yang memenuhi syarat KUR,” ujar Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).
Menurut Punia, sejumlah calon debitur diduga hanya difoto di kandang kambing milik SH maupun lahan jagung dan pepaya sebagai kelengkapan pengajuan kredit.
Para calon debitur juga diduga diminta menandatangani dokumen kredit di rumah SH tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kredit tersebut.
Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta. Sementara itu, buku rekening dan kartu ATM diduga diserahkan kepada SH.
Punia menjelaskan, dana pencairan tersebut selanjutnya diduga dikelola SH untuk kepentingan tertentu. Salah satunya diduga dipinjamkan kepada CA yang mengalami kredit macet untuk melunasi kewajiban sehingga dapat kembali memperoleh fasilitas kredit.
“Melalui PT Ternak Maharani, SH diduga mengajukan 98 debitur dengan plafon Rp45 juta per debitur. Total pencairannya mencapai Rp4,25 miliar,” kata Punia.
Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan pengajuan masing-masing Rp49,9 juta. Total pencairannya sekitar Rp1,89 miliar. Kedua kelompok kredit tersebut tercatat macet berdasarkan posisi November 2024.
Penyimpangan yang diduga berkaitan dengan SH dan MFH tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,14 miliar.
Sedangkan total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan penyimpangan KUR BNI Cabang Jember mencapai Rp41,48 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur tertanggal 7 April 2026.
SH disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, SH ditahan selama 20 hari sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026 di Cabang Rutan Negara Kejati Jatim.
Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang, yakni MFH, AM, IIS, HN, dan SH. Mereka terdiri atas pejabat BNI serta sejumlah Collection Agent.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jatim juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS. Penyidik turut menyita satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik MFH yang ditemukan dan disita dari SH.
Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian penyaluran KUR, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Penulis: AMZ
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar