DLH Kota Malang Sebut Potensi Kebakaran TPA Supit Urang Kecil, Kemunculan Asap Perlu Ditelusuri
- account_circle ADK
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tumpukan sampah dan alat berat di TPA Supit Urang, Kota Malang, saat proses pengelolaan sampah. Pengendalian gas metana melalui metode sanitary landfill menjadi salah satu upaya DLH Kota Malang untuk menekan risiko kebakaran. (Foto: Memodaily.id/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyebut potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang relatif kecil berkat penerapan metode sanitary landfill dan penyiraman menggunakan bakteri dari limbah susu. Meski demikian, informasi mengenai munculnya asap dari salah satu timbunan sampah di lokasi tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang dilakukan dengan menghamparkan sampah sebelum menutupnya menggunakan tanah. Metode ini menjadi salah satu langkah untuk mengendalikan dampak penumpukan sampah sekaligus menekan risiko kebakaran.
“Selama ini teman-teman melakukan proses sanitary landfill. Sampah yang dihamparkan itu diuruk pakai tanah,” ujar Raymond, Sabtu (17/10/2026).
Selain pengurukan tanah, DLH juga menerapkan penyiraman menggunakan bakteri yang berasal dari limbah susu. Upaya tersebut ditujukan untuk membantu mengendalikan gas metana yang terbentuk selama proses penguraian sampah.
“Air limbah susu tadi fungsinya untuk mematikan gas metana. Di luar itu, kita juga melakukan sanitary landfill atau pengurukan tanah, sehingga potensi kebakaran sangat kecil,” jelasnya.
Namun, klaim rendahnya potensi kebakaran tersebut perlu dibarengi pengawasan yang konsisten. Terlebih, informasi mengenai munculnya asap dari timbunan sampah perlu dipastikan melalui pengecekan langsung untuk mengetahui sumber dan penyebabnya.
Raymond mengaku belum menerima laporan mengenai kemunculan asap tersebut. Ia menyatakan akan mengecek informasi itu apabila kejadian tersebut benar-benar ditemukan di lapangan.
“Ini baru saya dengar. Kalau memang ada informasi itu, coba nanti bisa saya cek. Seharusnya tidak boleh dilakukan pembakaran di sana,” tegasnya.
Ia menegaskan, pembakaran sampah tidak seharusnya terjadi di kawasan TPA Supit Urang. Karena itu, jika terdapat asap dari timbunan sampah, penyebabnya perlu ditelusuri agar penanganan dapat dilakukan secara tepat.
Raymond juga menyebut kondisi bau sebagai salah satu indikator yang diperhatikan dalam pengelolaan TPA. Menurutnya, bau di TPA Supit Urang tidak terlalu menyengat dibandingkan sejumlah tempat pemrosesan akhir lainnya.
Meski demikian, kondisi yang tidak terlalu berbau tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh timbunan sampah bebas dari potensi panas berlebih maupun kebakaran. Pemeriksaan langsung tetap diperlukan untuk memastikan kondisi di titik yang dilaporkan mengeluarkan asap.
Pengendalian gas metana, penutupan sampah dengan tanah, dan pemantauan timbunan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran. Langkah tersebut perlu berjalan beriringan agar potensi bahaya dapat diketahui sejak dini, bukan hanya setelah muncul indikasi gangguan di lapangan.
Raymond kembali menegaskan bahwa pembakaran sampah tidak diperbolehkan di TPA Supit Urang. Informasi mengenai asap tersebut pun perlu ditindaklanjuti untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menjaga keamanan kawasan pengelolaan sampah.
“Seharusnya tidak boleh dilakukan pembakaran di sana,” pungkas Raymond.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar