DPRD Kota Malang Siapkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT, Anggarkan Penyusunan Naskah Akademik di PAK APBD 2026
- account_circle ADK
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id– DPRD Kota Malang mulai mematangkan langkah pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBT. Tahap awal yang disiapkan adalah pengusulan anggaran penyusunan naskah akademik dalam Perubahan APBD (PAK) 2026 sebagai fondasi penyusunan regulasi tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan naskah akademik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan perda. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar ilmiah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Amithya, keberadaan perda dibutuhkan agar Pemerintah Kota Malang memiliki landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan program edukasi, pencegahan, hingga penanganan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami menyiapkan anggaran penyusunan naskah akademik melalui PAK APBD 2026 sebagai langkah awal pembentukan Ranperda ini sehingga pemerintah memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Amithya, Sabtu (18/7).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dalam penanganan berbagai persoalan di masyarakat. Dengan adanya perda, setiap tindakan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran diharapkan tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan oleh pihak yang berwenang.
“Semua proses penindakan harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat yang berwenang. Masyarakat sebaiknya tidak mengambil tindakan sendiri karena seluruh persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Selain menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, Ranperda ini juga diharapkan memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat dan lingkungan pendidikan mengenai pencegahan perilaku berisiko yang berkaitan dengan penyebaran HIV/AIDS.
Pendekatan edukatif dinilai menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Amithya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengedepankan edukasi dan langkah pencegahan sebagai prioritas, sedangkan penegakan hukum menjadi pilihan terakhir apabila memang diperlukan,” pungkas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
- Penulis: ADK
- Editor: AA


Saat ini belum ada komentar