Polresta Malang Kota Sidak Dua THM, 40 Pengunjung Dites Urine saat Operasi Antinarkoba
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas gabungan Polresta Malang Kota bersama BNN dan unsur TNI saat menggelar sidak serta pemeriksaan urine di tempat hiburan malam Kota Malang. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam (THM) Kota Malang diperketat. Polresta Malang Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dan unsur TNI menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua tempat hiburan malam, Jumat (16/10/2026) malam.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi tersebut adalah Play House dan Kuldesak. Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu, sebanyak 40 pengunjung menjalani tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Rinciannya, 30 pengunjung diperiksa di Play House dan 10 pengunjung lainnya di Kuldesak. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel negatif pada tiga parameter yang diuji, yakni AMP (amfetamin), THC (tetrahidrokanabinol), dan MOP (morfin/opiat).
Kasidokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani, menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan hasil skrining berdasarkan parameter yang diperiksa saat operasi berlangsung.
“Dari 40 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine, hasil skrining pada parameter AMP, THC, dan MOP dilaporkan negatif. Dengan demikian, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan hasil positif pada parameter yang diperiksa,” jelas dr. Wiwin.
Meski hasil pemeriksaan dinyatakan negatif, temuan tersebut hanya mencerminkan hasil skrining terhadap 40 pengunjung dan tiga parameter yang diuji. Hasil itu tidak serta-merta menggambarkan kondisi seluruh pengunjung maupun semua tempat hiburan malam di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. melalui Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus mempersempit ruang gerak pengedar maupun penyalahguna narkoba, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat pendidikan. Kami bersama tim gabungan mengintensifkan sidak sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ungkap Hendro, Senin (19/10/2026).
Menurut Hendro, pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak dilakukan hanya dalam satu kesempatan. Polresta Malang Kota membuka kemungkinan menggelar pemeriksaan sewaktu-waktu dengan lokasi sasaran yang dipilih secara acak.
“Untuk waktu tentatif, kami bisa melakukan sidak setiap saat, dan untuk lokasi kami acak, jadi tidak hanya di satu lokasi THM,” tambahnya.
Pola pengawasan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pencegahan sekaligus meningkatkan kewaspadaan pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam terhadap bahaya narkotika.
Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum di bidang narkoba itu melibatkan personel Polresta Malang Kota, BNN Kota Malang, serta unsur TNI melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom). Petugas dibagi menjadi dua tim untuk bergerak secara serentak menyasar lokasi yang telah ditentukan.
Pelaksanaan operasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tertanggal 16 Oktober 2026 dan Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Nomor Sprin/8568/X/PAM.3.3./2026 pada tanggal yang sama.
Selain melakukan pemeriksaan urine, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada pengunjung mengenai bahaya narkotika dan dampak penyalahgunaannya.
Polresta Malang Kota menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan. Konsistensi pengawasan serta tindak lanjut terhadap setiap temuan di lapangan menjadi bagian penting agar upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar