Bendahara RW Jodipan Ditahan, Kas Warga Rp126,7 Juta Jadi Barang Bukti
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CBH saat diamankan petugas Polresta Malang Kota terkait kasus dugaan penggelapan kas RW 06 Jodipan sebesar Rp126,7 juta. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pengelolaan kas RW 06 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berujung perkara pidana. Bendahara RW berinisial CBH (59) ditahan Polresta Malang Kota setelah diduga menggunakan uang kas lingkungan sebesar Rp126.784.400 tanpa persetujuan pengurus.
Kasus tersebut terungkap setelah para ketua RT di RW 06 mempertanyakan kondisi keuangan lingkungan pada April 2026. Padahal, iuran warga dari RT 01 hingga RT 17 disebut rutin disetorkan kepada bendahara RW.
Ketua RT 01 RW 06, Muhammad Rizal, yang menjadi pelapor, mengatakan persoalan mencuat dalam rapat pada 5 April 2026. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa kas RW sudah habis.
Para ketua RT kemudian meminta pembukuan dan menelusuri arus keluar-masuk uang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan selisih kas yang cukup besar. Polisi kemudian menyatakan kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp126.784.400.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan CBH menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa seizin Ketua RW, pengurus maupun para ketua RT.
Menurut polisi, sejak sekitar Mei 2025 CBH secara bertahap menyetorkan uang kas ke sebuah program daring melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner”. Program tersebut menawarkan keuntungan setelah peserta melakukan top up atau penyetoran dana.
Namun, dana yang telah dikirim tidak kembali. Polisi menyebut program tersebut merupakan modus penipuan.
“Tanpa seizin Ketua RW maupun para pengurus dan Ketua RT, CBH menggunakan uang kas RW 06 yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Aji.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan berbagai dokumen keuangan, termasuk rekapitulasi iuran RT, kuitansi setoran, laporan pengeluaran, buku arus kas hingga flash disk berisi video pengakuan CBH.
Kasus ini ditangani berdasarkan LP/B/166/VI/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 27 Juni 2026. CBH telah ditahan dan penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Dugaan penyalahgunaan kas tersebut turut memukul kepercayaan warga. Sejumlah kegiatan lingkungan ikut terdampak karena dana yang selama ini dihimpun melalui iuran tidak lagi tersedia sebagaimana mestinya.
Muhammad Rizal menyebut setoran dari RT kepada RW kini dikurangi dari sekitar Rp360 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan kebersihan dan pembelian kain kafan bagi warga yang meninggal.
CBH sendiri melalui pesan di grup WhatsApp warga menyampaikan bahwa dirinya telah ditahan polisi dan meminta maaf.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian penggunaan dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar