DPRD Kota Malang Perkuat Rehabilitasi Korban Narkoba, Pramuka Siap Terlibat dalam P4GN
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – DPRD Kota Malang terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut adalah penguatan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo, mengatakan raperda tersebut dirancang untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku utama kejahatan narkoba, seperti bandar dan pengedar.
Menurutnya, pengguna narkotika tidak selalu dapat dipandang sebagai pelaku kriminal. Dalam banyak kasus, mereka merupakan korban yang memerlukan pendampingan dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
“Pecandu dan pengguna narkotika harus dilihat sebagai korban yang perlu diselamatkan melalui rehabilitasi medis maupun sosial. Pendekatan ini menjadi salah satu substansi penting yang sedang dibahas dalam Pansus P4GN,” ujar Ginanjar, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu membangun sistem penanganan yang lebih komprehensif. Selain penindakan hukum, pemerintah daerah juga didorong menyediakan mekanisme rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam implementasinya, Pemkot Malang direncanakan membentuk Tim Terpadu P4GN yang bertugas mengoordinasikan program pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, Ginanjar menegaskan pendekatan rehabilitatif tidak boleh dimaknai sebagai bentuk toleransi terhadap peredaran gelap narkotika. DPRD tetap mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan jaringan pengedar.
“Perang terhadap narkoba harus tetap berjalan. Bandar dan pengedar harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain memperkuat regulasi, DPRD Kota Malang juga mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba. Menurut Ginanjar, persoalan narkotika tidak dapat ditangani pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Salah satu organisasi yang dinilai memiliki peran strategis adalah Gerakan Pramuka. Sebagai pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Malang, Ginanjar menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung program P4GN dan menjadi bagian dari Tim Terpadu yang akan dibentuk.
Pramuka, kata dia, memiliki jaringan pembinaan yang dekat dengan kalangan pelajar dan generasi muda sehingga dapat berkontribusi dalam edukasi, kampanye bahaya narkoba, deteksi dini, serta penguatan karakter.
“Pramuka siap berkolaborasi dalam upaya pencegahan. Pembinaan karakter menjadi salah satu langkah penting untuk membangun ketahanan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia berharap perda yang tengah dibahas tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi mampu melahirkan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, organisasi kepemudaan, dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Malang.
Dengan regulasi tersebut, upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar