Berawal dari TikTok, Mahasiswi 18 Tahun Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Malang
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Sukun, Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Ajakan bertemu untuk minum kopi berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi berusia 18 tahun di sebuah kamar kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban berinisial AR, mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto, melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dan telah memasuki tahap penyidikan.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi Memodaily.id, Selasa (6/10/2026).
Lukman mengatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Setiap aduan atau laporan masyarakat kami berikan pelayanan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.
Berkenalan Lewat TikTok
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, korban sebelumnya mengenal seorang pria berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep, melalui aplikasi TikTok.
Keduanya disebut baru berkenalan sekitar 10 hari sebelum dugaan kejadian.
Pada 25 Agustus 2026 malam, ARH disebut mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil.
Menurut keterangan korban kepada polisi, situasi kemudian berubah. Korban menyebut dirinya mengalami tindakan yang mengarah pada pemaksaan hingga dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Sesampainya di kamar kos, korban disebut meminta pulang karena keesokan harinya harus mengikuti perkuliahan pagi. Namun, berdasarkan laporan korban, permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” kata Lukman.
Menurut keterangan yang dilaporkan kepada polisi, korban kemudian berusaha menolak dan keluar dari kamar, tetapi upaya tersebut disebut dihalangi. Korban juga disebut berusaha meminta pertolongan.
Korban kemudian mencari kesempatan untuk keluar dari kamar. Ia disebut meminta ARH membeli alat pengaman sehingga pria tersebut meninggalkan kamar.
Setelah keluar, ARH disebut mengunci pintu dari luar.
Kesempatan tersebut kemudian digunakan korban untuk menghubungi tiga temannya, yakni N, K dan N. Korban juga mengirimkan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp.
Teman-teman korban kemudian datang ke lokasi dan membawa korban keluar dari kamar. Mereka selanjutnya menghubungi layanan kepolisian 110.
Petugas yang datang kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota.
Polisi Periksa Korban, Saksi hingga Ahli
Lukman mengatakan polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penyidikan. Di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, serta memeriksa korban dan saksi.
Pemeriksaan psikologi terhadap korban juga dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Polisi selanjutnya berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam pemeriksaan, kami lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelas Lukman.
Hingga Selasa (6/10/2026), perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta untuk membuat terang perkara.
“Untuk saat ini proses masih berjalan, masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegas Lukman.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Polisi menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Lukman.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar