DPRD Kota Malang Tunda Sikap soal Perizinan Hotel Aston, Hearing Lanjutan Digelar 9 Juni
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana hearing Komisi A DPRD Kota Malang bersama sejumlah OPD dan elemen masyarakat membahas legalitas serta kelengkapan perizinan Hotel Aston Malang di ruang rapat DPRD Kota Malang, Selasa (2/6/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id – Komisi A DPRD Kota Malang masih mendalami persoalan legalitas dan kelengkapan perizinan Hotel Aston Malang. Dewan belum mengambil keputusan dan memilih menunggu klarifikasi langsung dari pihak pengelola hotel dalam hearing lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Juni 2026.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R., SH, mengatakan pembahasan tersebut mengemuka dalam hearing yang menghadirkan perwakilan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), GRIB Jaya Malang, LPKSM Indonesia, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Empat OPD yang hadir dalam rapat tersebut meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.
Menurut Harvad, hasil hearing menunjukkan bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada 2020 masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung setinggi 10 lantai. Sementara itu, kondisi bangunan saat ini diketahui telah memiliki 11 lantai.
“Dari penjelasan DPMPTSP dan PUPR, izin yang diterbitkan pada tahun 2020 adalah IMB untuk bangunan 10 lantai. Sedangkan kondisi eksisting saat ini menjadi 11 lantai,” kata Harvad.
Perbedaan antara izin awal dan kondisi bangunan tersebut menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut. Karena itu, Komisi A DPRD Kota Malang akan menghadirkan pihak pengelola Hotel Aston dalam hearing berikutnya guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
“Pada 9 Juni nanti kami mengundang pihak perusahaan atau pengelola hotel. Kami juga akan kembali menghadirkan unsur masyarakat dan OPD terkait. Setelah itu baru Komisi A dapat menentukan rekomendasi tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlangsung. Pihak pengelola disebut masih melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi syarat penerbitan PBG.
Harvad menjelaskan, beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta dokumen administratif lainnya.
“Sampai saat ini PBG belum terbit karena masih ada sejumlah persyaratan yang sedang dilengkapi,” katanya.
Terkait usulan penghentian operasional hotel yang disampaikan sejumlah pihak, Komisi A DPRD Kota Malang belum mengambil sikap. Menurut Harvad, persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena menyangkut aspek hukum dan administrasi.
Ia menilai kasus tersebut memiliki karakteristik tersendiri karena hotel telah mengantongi izin operasional untuk 10 lantai, sementara keberadaan satu lantai tambahan masih dalam proses penyesuaian perizinan.
“Apakah yang tidak boleh beroperasi hanya lantai tambahan atau seluruh operasional harus dihentikan sampai proses perizinan selesai, itu yang masih kami dalami,” ungkapnya.
Harvad menegaskan DPRD Kota Malang tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat maupun berdampak terhadap iklim investasi daerah.
“Kami ingin seluruh aspek perizinan ini menjadi jelas terlebih dahulu. Prinsipnya kami melakukan tabayun agar semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan sebelum rekomendasi ditetapkan,” tegasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar