Breaking News
Selasa, 20 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » KORMI Malang Bidik Perda Keolahragaan, Wahyu Tunggu Payung Regulasi Provinsi

KORMI Malang Bidik Perda Keolahragaan, Wahyu Tunggu Payung Regulasi Provinsi

  • account_circle ADK
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, Memodaily.id – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Malang menghadapi pekerjaan rumah besar pada periode kepengurusan 2026–2031. Di tengah pertumbuhan jumlah induk organisasi hingga mencapai 60, kepastian regulasi dan dukungan anggaran masih menjadi dua persoalan penting yang perlu dituntaskan untuk menjamin keberlanjutan pembinaan olahraga masyarakat.

Ketua KORMI Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang kembali dipercaya memimpin organisasi tersebut, menegaskan perlunya peraturan daerah (perda) tentang keolahragaan sebagai landasan pengembangan olahraga masyarakat di Kota Malang.

Menurutnya, keberadaan undang-undang keolahragaan di tingkat nasional belum cukup menjawab kebutuhan pengaturan di daerah. Karena itu, KORMI berupaya membangun kesamaan pandangan di internal insan olahraga sebelum mendorong pemerintah daerah bersama DPRD merealisasikan regulasi tersebut.

“Kita mesti satu bahasa dulu secara internal, bagaimana membangun secara bersama-sama bahwa payung hukum secara nasional, undang-undang keolahragaan, kan ada. Tapi perda tentang keolahragaan di Kota Malang ini masih belum ada,” ungkap Sofyan, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, perda keolahragaan dibutuhkan agar pengembangan olahraga masyarakat memiliki arah kebijakan yang jelas dan tidak hanya bergantung pada program setiap pergantian kepengurusan.

“Saya kira ini menjadi target utama dari insan olahraga yang ada di Kota Malang untuk bisa bersama-sama pemerintah maupun DPRD mewujudkan perda ini,” tegasnya.

Dorongan tersebut menjadi salah satu agenda penting setelah Sofyan kembali memimpin KORMI Kota Malang untuk periode 2026–2031. Tantangannya bukan hanya memperluas partisipasi masyarakat dalam olahraga, tetapi juga memastikan pertumbuhan organisasi diikuti pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.

KORMI Kota Malang mencatat perkembangan jumlah induk organisasi dari semula 17 menjadi 60. Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin beragamnya komunitas yang mengembangkan olahraga rekreasi dan aktivitas kebugaran di tengah masyarakat.

Sofyan mengatakan, peluang penambahan organisasi masih terbuka. Sejumlah komunitas, termasuk veteran tenis dan penghobi mancing, disebut mulai menunjukkan ketertarikan untuk bergabung.

“Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya organisasi-organisasi olahraga masyarakat yang baru. Ketika kami bersama teman-teman menjadi pengurus KORMI, anggotanya 17. Sekarang sudah tumbuh 60 induk organisasi,” kata Sofyan.

“Belum lagi yang sedang ingin bergabung. Ada veteran tenis, ada komunitas mancing, macam-macam yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Meski demikian, peningkatan jumlah organisasi tidak otomatis menjamin keberhasilan pembinaan. KORMI perlu memperkuat koordinasi dan memastikan komunitas yang telah bergabung mampu menjalankan kegiatan secara konsisten, bukan sekadar tercatat sebagai anggota atau aktif ketika ada agenda tertentu.

Bagi Sofyan, tujuan utama olahraga masyarakat adalah membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas fisik yang mudah dijangkau berbagai lapisan warga. Karena itu, keberhasilan KORMI tidak cukup diukur dari banyaknya organisasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap partisipasi dan kebugaran masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan dukungan terhadap pengembangan olahraga masyarakat melalui KORMI, termasuk penguatan payung hukum untuk pelaksanaan program di daerah.

Namun, Pemkot Malang terlebih dahulu akan melihat perkembangan perda keolahragaan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Regulasi provinsi tersebut akan menjadi salah satu acuan untuk menentukan kebutuhan pengaturan di tingkat kota.

“Payungnya perda provinsi kan juga nanti akan menjadi dasar kita untuk perda Kota Malang. Kita akan melihat dari perda provinsi. Kalau sudah memayungi dan dapat dilaksanakan, kita akan menyesuaikan,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, Pemkot Malang masih akan mempertimbangkan bentuk regulasi yang paling sesuai, baik melalui perda tersendiri maupun peraturan wali kota.

“Kalau memang boleh, kita akan tindak lanjuti dengan perda atau mungkin dengan peraturan wali kota dan lain-lainnya. Kita mendukung perda provinsi ini nanti untuk menjadi dasar kita, terutama dalam pelaksanaan KORMI di Kota Malang,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi khusus di tingkat kota belum menjadi keputusan final. Kepastian mengenai bentuk aturan dan tindak lanjutnya masih bergantung pada hasil kajian terhadap regulasi provinsi serta kebutuhan Kota Malang.

Selain kepastian regulasi, dukungan anggaran menjadi faktor penting dalam pengembangan olahraga masyarakat. Wahyu menegaskan, program KORMI membutuhkan pembiayaan agar pelaksanaannya berjalan seiring dengan target pemerintah dalam meningkatkan kesehatan warga
.
“Iya dong, dukungan anggaran. Itu penting, itu penting betul. Iya, kan seiring dan sejalan, kan gitu. Jer basuki mawa bea,” tegas Wahyu.

Menurutnya, olahraga masyarakat memiliki keunggulan karena dapat menjangkau berbagai kelompok warga dan tidak selalu membutuhkan fasilitas khusus. Pengembangannya juga sejalan dengan Dasa Bakti Pemkot Malang, terutama program Ngalam Tahes yang mendorong masyarakat lebih aktif berolahraga.

Melalui program tersebut, Pemkot Malang berharap aktivitas fisik tidak hanya berlangsung dalam kegiatan seremonial atau festival olahraga, tetapi menjadi kebiasaan yang tumbuh di lingkungan masyarakat.

Dengan 60 induk organisasi sebagai modal awal, KORMI Kota Malang memiliki peluang memperluas gerakan olahraga berbasis komunitas. Namun, keberhasilan kepengurusan periode 2026–2031 akan sangat ditentukan oleh kejelasan regulasi, dukungan anggaran, serta konsistensi pembinaan agar pertumbuhan organisasi benar-benar memberikan dampak bagi kesehatan masyarakat.

  • Penulis: ADK
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎DPRD Kota Malang Nilai Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual Penting untuk Lindungi Generasi Muda ‎

    ‎DPRD Kota Malang Nilai Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual Penting untuk Lindungi Generasi Muda

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    Memodaily.id– ‎DPRD Kota Malang memandang perlunya regulasi daerah yang dapat menjadi landasan dalam upaya pencegahan penyimpangan seksual sebagai bagian dari perlindungan terhadap generasi muda dan penguatan ketahanan keluarga. Gagasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi NasDem–PSI DPRD Kota Malang sekaligus Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi. ‎ ‎Menurut Dito, Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan […]

  • 32 Dapur MBG Kabupaten Malang Disuspensi, DPRD Desak Pengusutan Dugaan Masalah Perizinan

    32 Dapur MBG Kabupaten Malang Disuspensi, DPRD Desak Pengusutan Dugaan Masalah Perizinan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Penghentian sementara operasional 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang menuai sorotan DPRD Kabupaten Malang. Dewan menilai kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh karena diduga tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad […]

  • Sidang Kasus Bella Vista Memanas, Kuasa Hukum Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

    Sidang Kasus Bella Vista Memanas, Kuasa Hukum Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Persidangan dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset Gedung Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Waspada Silas Tarigan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena dinilai […]

  • Mantan Jampidsus Febrie Segera Diadili, Berkas Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Tahap II

    Mantan Jampidsus Febrie Segera Diadili, Berkas Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Tahap II

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Perkara yang menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). FA bersama dua tersangka lainnya, NH dan DR, menjalani Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau […]

  • Maniamolo Fest 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Pariwisata Nias Selatan

    Maniamolo Fest 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Pariwisata Nias Selatan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle AFW
    • 0Komentar

    NIAS SELATAN, Memodaily.id – Maniamolo Fest 2026 resmi ditutup dengan semangat pelestarian budaya dan penguatan identitas daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga warisan adat dan budaya sebagai modal pembangunan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Penutupan festival yang berlangsung di Desa Wisata Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Minggu (21/6/2026), dihadiri Bupati Nias […]

  • Ketua DPRD Kota Malang Ungkap Pembahasan KPK soal Siklus APBD

    Ketua DPRD Kota Malang Ungkap Pembahasan KPK soal Siklus APBD

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkap sejumlah materi yang dibahas dalam agenda pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026). Agenda tersebut diikuti jajaran Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang. Pembahasan mencakup tata kelola pemerintahan, termasuk seluruh tahapan dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah […]

expand_less