Ketua DPRD Kota Malang Ungkap Pembahasan KPK soal Siklus APBD
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti agenda pencegahan KPK di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkap sejumlah materi yang dibahas dalam agenda pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).
Agenda tersebut diikuti jajaran Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang. Pembahasan mencakup tata kelola pemerintahan, termasuk seluruh tahapan dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Amithya mengatakan, agenda bersama KPK menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan sesuai ketentuan.
“Yang jelas tadi kami sebagai bagian dari peserta mengikuti kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK. Kami berusaha mewujudkan pemerintahan daerah Kota Malang yang akuntabel, transparan dan pastinya berada di dalam koridor aturan,” ujar Mia kepada Memodaily.id, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, materi yang disampaikan KPK tidak hanya membahas satu tahapan dalam APBD. Seluruh siklus APBD dibahas secara makro.
“Cycle APBD itu semua dibahas,” katanya.
Pokir dan Hibah Turut Dibahas
Amithya menyebut pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan dana hibah juga masuk dalam materi pembahasan.
“Sudah semua ada,” ujarnya ketika ditanya mengenai pembahasan pokir dan hibah.
Ia menjelaskan, pembahasan pokir berkaitan dengan keseluruhan proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir merupakan bagian dari konsep dan program Pemerintah Kota Malang sehingga harus berjalan selaras dengan instrumen perencanaan lainnya, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Pokir ini adalah bagian dari perencanaan konsep dan program dari Pemerintahan Daerah Kota Malang. Musrenbang dan lain sebagainya itu semuanya masuk,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Amithya menekankan pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai salah satu acuan perencanaan pembangunan.
Menurutnya, setiap program yang direncanakan harus mengikuti alur dan prinsip yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
“Perencanaan harus sesuai prinsip. Kita punya pakem, ada RPJMD, ada alurnya, itu semua kita ikuti,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan pokir, Amithya kembali menekankan kesesuaiannya dengan RPJMD.
“Ya harus sesuai RPJMD, karena RPJMD disahkan oleh eksekutif dan legislatif,” katanya.
Dengan demikian, pokir maupun program lainnya dalam penyusunan APBD harus tetap berada dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah yang telah disepakati.
Pengawasan DPRD dan Inspektorat
Selain siklus APBD, Amithya menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menyebut Inspektorat memiliki fungsi penting dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Fungsi tersebut, menurutnya, perlu disinkronkan dengan fungsi pengawasan DPRD.
“Di sinilah kemudian penguatan Inspektorat sebagai fungsi-fungsi pengawasan yang kemudian nanti akan sinkronisasi dengan DPRD juga yang mempunyai fungsi pengawasan,” ungkapnya.
DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara Inspektorat menjalankan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Amithya kembali menegaskan bahwa agenda bersama KPK tidak hanya membahas angka-angka APBD. Pembahasan mencakup keseluruhan siklus, mulai dari perencanaan program, penganggaran hingga pengawasan.
“Semua tadi secara makro, cycle APBD itu semua dibahas,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh proses tersebut perlu dijalankan sesuai koridor aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Supaya nanti berikutnya kami itu sesuai dengan koridor-koridor yang sudah disampaikan tadi, supaya akuntabel,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar