PWI Malang Raya Polisikan Hotman Paris
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di SPKT Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dipicu pernyataan yang diduga diucapkan Hotman kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada media.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) untuk menyampaikan laporan resmi.
Laporan itu telah teregister dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026.
Cahyono menjelaskan, dirinya mengetahui peristiwa tersebut setelah menyaksikan tayangan di YouTube pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam tayangan itu, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara.
Menurut Cahyono, suasana memanas ketika Hotman diduga melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?”, kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.
“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” kata Cahyono kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).
Ia menyatakan, sebagai Ketua PWI Malang Raya, dirinya menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers serta menjadi perhatian terkait perlindungan hukum dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Atas dasar itu, PWI Malang Raya memilih menempuh jalur hukum agar dugaan peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Malang Kota.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar