Breaking News
Senin, 12 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya

Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya

  • account_circle RFR
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Memodaily.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka.

Selain DH, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS) dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam terhadap ketiganya.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Saudara DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah pada 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di tingkat daerah diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap ditetapkan sebagai mitra melalui proses verifikasi yang telah diatur.

Jeffry menyebut terdapat dugaan campur tangan pejabat BGN dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos meski tidak memenuhi ketentuan.

“Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Saudara DH dan Saudara SS,” kata Jeffry.

Yayasan-yayasan tersebut, lanjutnya, diduga memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap hari hingga mencapai nilai triliunan rupiah dalam setahun. Penyidik juga menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi itu disebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan serta memunculkan praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi syarat. Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, DH, SS, dan LP dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

  • Penulis: RFR
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Beras Premium Tinggi, Pemkot Malang Kejar Pasokan dari Dua Lumbung Padi

    Harga Beras Premium Tinggi, Pemkot Malang Kejar Pasokan dari Dua Lumbung Padi

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Harga beras premium yang masih menjadi perhatian di Kota Malang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak mencari sumber pasokan baru. Kediri dan Nganjuk kini dibidik sebagai daerah pemasok beras untuk memperkuat ketersediaan komoditas pangan tersebut di Kota Malang. Wali Kota Malang DR Wahyu Hidayat mengatakan, kerja sama antardaerah dengan sejumlah wilayah telah […]

  • PBNU Rilis 501 Peserta Sementara Muktamar NU ke-35

    PBNU Rilis 501 Peserta Sementara Muktamar NU ke-35

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle EAP
    • 0Komentar

    JOMBANG, Memodaily.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Sebanyak 501 kepengurusan NU masuk dalam daftar awal peserta Muktamar yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi PBNU bersama Panitia […]

  • Boon Pring, Surga Hutan Bambu yang Wajib Dikunjungi di Malang

    Boon Pring, Surga Hutan Bambu yang Wajib Dikunjungi di Malang

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Di balik hijaunya Kabupaten Malang, terdapat destinasi wisata yang menawarkan perpaduan alam, edukasi, dan budaya dalam satu kawasan. Desa Wisata Sanankerto, Kecamatan Turen, menjadi salah satu desa wisata unggulan nasional dengan daya tarik utama Ekowisata Boon Pring, kawasan hutan bambu yang menyimpan lebih dari 115 jenis bambu dari berbagai belahan dunia. Desa […]

  • Sertifikasi Tanah Tulungrejo Baru 80 Persen, Aset Rp37,36 Miliar Belum Sepenuhnya Bersertifikat

    Sertifikasi Tanah Tulungrejo Baru 80 Persen, Aset Rp37,36 Miliar Belum Sepenuhnya Bersertifikat

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, dengan nilai total Rp37,36 miliar masih berproses. Pemdes dan masyarakat mengapresiasi pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang membantu pengidentifikasian dan pengamanan aset tersebut. Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, mengatakan pendampingan Kejari Batu membantu mempercepat proses sertifikasi tanah kas […]

  • Marwan Dasopang Soroti Kebijakan Pesantren: Aturan Ada, Persoalan Belum Tuntas

    Marwan Dasopang Soroti Kebijakan Pesantren: Aturan Ada, Persoalan Belum Tuntas

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    MAGELANG, Memodaily.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait pesantren yang dinilai masih perlu disesuaikan dengan persoalan nyata di lapangan. Hal itu disampaikan Marwan saat memimpin pertemuan dengan pengelola Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari penyerapan aspirasi Komisi […]

  • Menkeu Purbaya Tawarkan 5 Strategi Perkuat Investasi Korea Selatan di Indonesia

    Menkeu Purbaya Tawarkan 5 Strategi Perkuat Investasi Korea Selatan di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan lima strategi utama untuk memperkuat kemitraan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan. Langkah tersebut disampaikan dalam Korea-Indonesia Economic Partnership Forum 2026 sebagai upaya mempercepat investasi, memperdalam kerja sama bilateral, serta menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Di hadapan pelaku usaha dan pejabat diplomatik, Purbaya menegaskan […]

expand_less