Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung serta tangan terborgol. (Foto: Dok. Kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka.
Selain DH, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS) dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam terhadap ketiganya.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Saudara DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah pada 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di tingkat daerah diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap ditetapkan sebagai mitra melalui proses verifikasi yang telah diatur.
Jeffry menyebut terdapat dugaan campur tangan pejabat BGN dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos meski tidak memenuhi ketentuan.
“Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Saudara DH dan Saudara SS,” kata Jeffry.
Yayasan-yayasan tersebut, lanjutnya, diduga memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap hari hingga mencapai nilai triliunan rupiah dalam setahun. Penyidik juga menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi itu disebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan serta memunculkan praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi syarat. Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, DH, SS, dan LP dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar