ISESS Dukung Penyidikan Korupsi DMO Batu Bara, Minta Aparat Telusuri Dampak ke Listrik Nasional
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyampaikan pandangannya terkait penyidikan dugaan korupsi skema DMO batu bara untuk pasokan PLTU. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Menurut Bambang, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap sistem kelistrikan nasional.
Ia menilai penyidik tidak hanya perlu mengungkap kerugian negara dalam perspektif tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan dampak lanjutan terhadap pelayanan publik dan operasional infrastruktur vital.
“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain menggunakan instrumen dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dapat mengembangkan penerapan ketentuan hukum lain apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Bambang menjelaskan, penyidik juga dapat mengkaji sejumlah ketentuan hukum lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan, seperti pasal dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu pelayanan publik, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga dugaan manipulasi spesifikasi batu bara.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dinilai dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana.
Menurut Bambang, pola penyidikan dalam perkara tersebut sebaiknya tidak hanya berfokus pada penelusuran aliran dana (follow the money), tetapi juga mengungkap dampak sistemik yang ditimbulkan (follow the disruption).
“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem kelistrikan nasional merupakan bagian dari infrastruktur kritis yang menopang berbagai sektor strategis, mulai dari layanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan.
Karena itu, dugaan korupsi yang berdampak terhadap pasokan energi tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan infrastruktur strategis nasional.
“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Hal ini harus diungkap agar tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Bambang.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar