Pj Sekda Dandung Dikebut, Banggar dan Jabatan Kosong Jadi Agenda
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 11 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026). (Foto: Memodaily.id/PRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota Malang mempercepat penetapan R. Dandung Djulharjanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Langkah ini dilakukan agar sejumlah agenda pemerintahan, terutama pembahasan anggaran bersama DPRD dan pengisian jabatan yang masih kosong, dapat segera berjalan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, sebelumnya Dandung hanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sehingga kewenangannya terbatas. Setelah ditetapkan sebagai Pj Sekda, kewenangan Dandung disebut hampir setara dengan Sekda definitif.
“Setelah Plh itu kan kewenangannya terbatas. Sekarang setelah menjadi Pj, kewenangannya sudah hampir seperti Sekretaris Daerah,” ujar Wahyu usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026).
Menurut Wahyu, percepatan tersebut salah satunya berkaitan dengan agenda pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang. Dalam pembahasan anggaran, Sekda memiliki posisi strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemkot Malang membutuhkan pejabat dengan kewenangan memadai agar koordinasi pembahasan anggaran bersama DPRD dapat berjalan tanpa terkendala status Plh.
“Ini kita lakukan agar pada saat nanti kita rapat Banggar dengan DPRD, ini posisi Ketua TAPD sudah kewenangannya hampir sama seperti Sekda,” jelasnya.
Wahyu menargetkan rapat bersama DPRD dapat segera dimulai setelah Dandung berstatus Pj Sekda.
“Memang kita segerakan agar besok ini sudah mulai ada rapat-rapat dengan DPRD dan Pj Sekda sudah mempunyai kewenangan yang hampir sama dengan pejabat Sekda definitif,” katanya.
Selain agenda anggaran, Pemkot Malang juga tengah mempersiapkan pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong. Proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta dan ditargetkan mulai berjalan menjelang akhir Agustus 2026.
Dandung sebagai Pj Sekda akan turut mengawal konsolidasi birokrasi tersebut, di samping memastikan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Wahyu menyebut, berdasarkan surat persetujuan yang diterima Pemkot Malang, masa penugasan Dandung sebagai Pj Sekda berlangsung selama tiga bulan.
“Kalau dari suratnya itu tiga bulan untuk mempersiapkan,” ujarnya.
Masa penugasan tersebut dapat diperpanjang apabila dalam tiga bulan belum diperoleh Sekda definitif.
“Kalau belum, nanti bisa kita perpanjang untuk disiapkan lagi, untuk mencari calon Sekda yang definitif,” lanjut Wahyu.
Sebelum ditetapkan sebagai Pj Sekda, Dandung menjalankan tugas sebagai Plh Sekda setelah Erik Setyo Santoso bergeser dari jabatan Sekda menjadi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Malang.
Dengan perubahan status tersebut, Dandung kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengawal agenda pemerintahan, termasuk pembahasan anggaran bersama DPRD, konsolidasi internal birokrasi, serta persiapan pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong.
Wahyu sebelumnya juga meminta Dandung segera melakukan konsolidasi internal, memahami agenda prioritas daerah, serta memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Dalam tiga bulan masa penugasan, Pemkot Malang akan menjalankan sejumlah agenda strategis sembari mempersiapkan proses pengisian jabatan Sekda definitif.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar