Jaksa Agung Lantik Jampidsus Baru, Kuntadi Langsung Diberi Tugas Khusus
- account_circle RFR
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah enam Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung dalam upacara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pelantikan tersebut meliputi Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik mampu menjaga soliditas organisasi, memperkuat kepemimpinan, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui kinerja yang objektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepada Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antarsatuan kerja, serta mengendalikan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus agar berjalan profesional, independen, dan bebas dari praktik yang merugikan institusi.
Sementara itu, Jampidum Leonardo Eben Ezer Simanjuntak diminta melanjutkan program strategis penegakan hukum, termasuk mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, dan berkeadilan.
Sorotan utama diberikan kepada Jampidsus yang baru, Dr. Kuntadi. Jaksa Agung menegaskan pergantian pimpinan tidak boleh menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kuntadi diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat jajaran “Gedung Bundar”, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, Kuntadi juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial DR dan FA yang diserahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan, ST Burhanuddin menegaskan proses penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono.
Kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Harli Siregar, Jaksa Agung meminta modernisasi sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum global, sekaligus memperkuat nilai integritas insan Adhyaksa.
Sementara Kepala Badan Pemulihan Aset Patris Yusrian Jaya diminta meningkatkan efektivitas pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana secara transparan dan akuntabel.
Adapun Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Hermon Dekristo diminta aktif memberikan analisis, pemetaan risiko, dan rekomendasi kepada pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, serta penegakan hukum.
Menutup arahannya, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menjadi pemimpin yang berjarak dengan bawahannya dan selalu menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
“Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta pejabat Eselon II dan pejabat Kejaksaan Agung lainnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar