Sidang Kasus Bella Vista Memanas, Kuasa Hukum Minta Dakwaan JPU Dibatalkan
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa hukum terdakwa, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., memberikan keterangan usai sidang eksepsi kasus dugaan penguasaan aset Gedung Bella Vista di PN Malang. (Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Persidangan dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset Gedung Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Waspada Silas Tarigan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil maupun materiil.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan JPU belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sehingga layak dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Salah satu poin keberatan yang disampaikan ialah terkait ketidakjelasan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
“Jaksa kurang mampu merumuskan secara jelas tempus delicti. Kalau kemudian tempus itu ditarik hingga tahun 1990 sebagaimana tergambar dalam dakwaan, maka menurut ketentuan hukum kewenangan penuntutan seharusnya sudah gugur karena telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa,” ujar Wiwied usai persidangan.
Menurutnya, apabila peristiwa pidana didasarkan pada tahun 2018 sebagaimana disebut dalam dakwaan, proses penuntutan yang dilakukan pada 2026 juga masih patut dipersoalkan karena dinilai telah melewati batas waktu penuntutan sesuai ancaman pidana yang didakwakan.
Selain itu, tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena menyangkut sengketa kepemilikan tanah dan bangunan.
“Kalau status kepemilikan tanah dan bangunan itu sendiri masih diperdebatkan dan belum ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap, maka perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Negara, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, tidak bisa serta-merta menarik sengketa keperdataan menjadi perkara pidana,” tegas Wiwied.
Menurutnya, keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dalam dakwaan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana, melainkan masih harus diuji melalui proses pembuktian mengenai hak keperdataan.
Wiwied juga mempertanyakan legal standing pihak pelapor. Menurutnya, surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci siapa pelapor maupun hubungan hukumnya dengan objek tanah yang menjadi pokok perkara.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara terang siapa sebenarnya yang membuat laporan dan apa hubungan hukumnya dengan objek tanah tersebut. Dalam hukum pidana, yang melapor harus memiliki kepentingan hukum secara langsung. Ini berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pemberian kuasa kepada pihak lain,” katanya.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Harianto, S.H. menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana. Namun, pihaknya meyakini surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum.
“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa. Ada empat poin yang disampaikan, yakni mengenai error in persona, obscuur libel atau dakwaan dianggap kabur, kemudian persoalan keadaan di luar perkara, dan dakwaan yang dinilai prematur,” jelas Harianto.
Ia memastikan seluruh dalil yang diajukan kuasa hukum terdakwa akan dijawab secara resmi dalam persidangan berikutnya.
“Penuntut umum akan memberikan tanggapan atas seluruh eksepsi tersebut pada sidang berikutnya. Nanti seluruh argumentasi akan kami sampaikan di depan majelis hakim,” ujarnya.
Harianto juga mengungkapkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan sebelumnya sempat diupayakan, termasuk adanya komunikasi terkait penguasaan objek sengketa. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara tetap diproses melalui jalur hukum.
Lebih lanjut, JPU menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kami akan menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pengembang, pihak penyewa, serta pihak-pihak lain yang mengetahui status kepemilikan maupun penguasaan objek Bella Vista. Semua akan kami buktikan di persidangan,” tegas Harianto.
Perkara ini merupakan lanjutan dari sidang perdana yang digelar pada 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan alternatifnya, JPU mendakwa Waspada Silas Tarigan dengan dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta dugaan menyewakan atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf d KUHP Nasional.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdapat enam pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni Prasetyo T.P. Sutowo, Nur Meka, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Jakia, dan Rizky Inaya P. Sutowo, yang mengaku sebagai pemilik sah aset Bella Vista dan merasa dirugikan akibat dugaan penguasaan serta pemanfaatan bangunan tanpa izin.
Sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Setelah mendengarkan jawaban tersebut, majelis hakim akan menentukan apakah surat dakwaan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau menerima keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas eksepsi tersebut. Proses persidangan masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar