Khozin Desak Kemendagri Awasi DBH Sejak Awal, Tutup Celah Lobi Daerah
- account_circle RFR
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat mengikuti Raker dan RDPU bersama Mendagri, APKASI, APPSI, APEKSI, serta kepala daerah secara daring di Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti mekanisme penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai masih menyisakan persoalan tata kelola. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilibatkan sejak awal proses perencanaan agar tidak muncul celah praktik lobi antardaerah.
Menurut Khozin, selama ini peran Kemendagri lebih banyak berada pada tahap akhir pembahasan sehingga pengawasan terhadap proses penetapan DBH belum berjalan optimal.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, tidak mengherankan apabila muncul praktik lobi-lobi untuk meningkatkan DBH suatu daerah. Tentu kondisi seperti ini tidak kita kehendaki dalam upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat,” ujar Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan, pengelolaan DBH tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga memerlukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan mandat kepada Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Karena itu, keterlibatan kementerian tersebut dinilai perlu dimulai sejak tahap perencanaan hingga penetapan akhir DBH.
“Jangan sampai Kemendagri hanya berada di hilir, ketika keputusan sudah hampir final. Padahal, pengawasan dan pembinaan daerah membutuhkan keterlibatan sejak proses awal,” katanya.
Selain itu, Khozin juga menyoroti belum terintegrasinya sistem data antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Perbedaan data dinilai berpotensi memengaruhi akurasi dalam menentukan besaran DBH yang diterima setiap daerah.
Ia mendorong integrasi data antara Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan kementerian terkait agar perhitungan DBH didasarkan pada indikator yang terukur, seperti potensi sumber daya alam, kinerja pemerintah daerah, hingga tingkat penyerapan anggaran.
“Data harus menjadi dasar utama. Jangan sampai keputusan pembagian DBH tidak memiliki pijakan yang sama antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Timur itu menilai pembenahan mekanisme DBH penting dilakukan untuk menciptakan keadilan fiskal sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.
“Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Sudah saatnya ada pembenahan menyeluruh agar mekanisme Dana Bagi Hasil lebih adil, transparan, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar