Dandung Resmi Jadi Plh Sekda Kota Malang, Siapa Sekda Definitif?
- account_circle ADK
- calendar_month Sabtu, 1 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Drs. R. Dandung Julharjanto, MT (kanan), saat meninjau progres pembangunan Pasar Gadang Malang bersama Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menunjuk Drs. R. Dandung Julharjanto, MT sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang mulai 1 Agustus 2026. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan sembari menunggu penetapan Sekda definitif.
Penunjukan Dandung tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 yang ditandatangani Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada 31 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Dandung tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, sekaligus mengemban tugas sebagai Plh Sekda hingga pejabat definitif ditetapkan.
Penunjukan ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi terkait kekosongan jabatan Sekda setelah mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukan Pemkot Malang pada akhir Juli lalu.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut terdapat sedikitnya lima nama yang masuk dalam pertimbangan untuk mengisi jabatan Sekda. Penetapan dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Wakil Wali Kota.
“Kalau kita lihat, kalau enggak salah ada lima. Nanti kita lihat, saya juga akan diskusikan dengan Mas Wakil kira-kira siapa nanti,” ujar Wahyu.
Sambil menunggu penetapan pejabat definitif, Pemkot Malang memastikan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, penyusunan kebijakan, hingga pengendalian program pembangunan tetap berjalan melalui kepemimpinan Plh Sekda.
Wahyu juga memastikan proses pengisian jabatan Sekda definitif tidak lagi menggunakan mekanisme seleksi terbuka. Pemkot Malang akan menerapkan sistem manajemen talenta (talent management) yang dipadukan dengan uji kompetensi bagi pejabat yang memenuhi persyaratan.
“Pengisian Sekda pun nanti tidak terlalu lama, tidak seperti yang lalu harus ada seleksi terbuka. Nanti ada semacam uji kompetensi saja,” katanya.
Meski peluang bagi pejabat dari luar daerah tetap terbuka sesuai ketentuan, Wahyu menegaskan ASN internal tetap menjadi prioritas apabila memiliki kompetensi, rekam jejak, dan hasil penilaian yang baik dalam sistem nine box.
“Bisa, siapa saja. Kalau dalam nine box ini ada yang cocok, kita ambil. Tetap prioritas dari dalam,” tegasnya.
Sebagai mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu menilai sosok Sekda harus mampu mengoordinasikan seluruh perangkat daerah serta mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah.
“Saya pernah jadi Sekda. Paling tidak saya tahu apa yang dilakukan, nanti harus seperti apa. Ya, paling tidak enggak jauh dari saya,” ujarnya.
Dandung Julharjanto dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan Pemkot Malang. Selama memimpin DPUPRPKP, ia menangani berbagai program strategis di bidang infrastruktur, penataan ruang, kawasan permukiman, hingga pembangunan fasilitas publik.
Dengan pengalaman tersebut, Dandung dipercaya mengawal masa transisi kepemimpinan birokrasi hingga Sekda definitif resmi ditetapkan.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar