KORMI Malang Punya PR Besar! Perda Olahraga Dikebut hingga Sinergi dengan KONI Jadi Sorotan
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dispora Kota Malang, Arif Tri Sastryawan, saat menghadiri pelantikan pengurus KORMI Kota Malang periode 2026–2031. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Terbentuknya kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Malang periode 2026–2031 membawa pekerjaan rumah baru. Selain dituntut segera merealisasikan program kerja, pengurus juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta mendorong kepastian regulasi pembinaan olahraga melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Malang, Arif Tri Sastryawan, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri pelantikan pengurus KORMI Kota Malang, Selasa (20/10/2026).
Arif menekankan, terbentuknya kepengurusan baru harus segera ditindaklanjuti dengan program nyata. Menurutnya, KORMI tidak cukup hanya menjalankan kegiatan rutin, tetapi juga harus mampu memperluas partisipasi masyarakat dalam olahraga rekreasi.
“Saya berharap kepengurusan yang baru ini segera menyusun dan menjalankan program kerja, termasuk berkoordinasi dengan KONI. Kita memiliki dua induk organisasi olahraga besar, yakni KONI dan KORMI. Karena itu, kami berharap keduanya bisa berjalan seiring dan sejalan dalam pembinaan olahraga di Kota Malang,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, KONI dan KORMI mempunyai orientasi pembinaan yang berbeda. KONI berfokus pada olahraga prestasi, sedangkan KORMI mengembangkan olahraga masyarakat yang menitikberatkan pada rekreasi, kebugaran, dan partisipasi warga.
Meski berbeda sasaran, keduanya diharapkan mampu membangun sinergi sehingga perkembangan olahraga di Kota Malang tidak hanya berorientasi pada pencapaian prestasi, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih aktif menjaga kesehatan.
“KORMI ini sifatnya olahraga masyarakat atau olahraga rekreasi masyarakat, bukan yang berorientasi pada kompetisi. Namun, melalui program-program Induk Organisasi Olahraga (Inorga) di bawah KORMI, kebiasaan berolahraga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Arif secara khusus menyoroti pentingnya memperluas jangkauan olahraga rekreasi kepada kelompok lanjut usia. Menurutnya, kegiatan yang digelar Inorga dapat menjadi sarana membangun kebiasaan hidup sehat apabila dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak warga.
Karena itu, program KORMI diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Organisasi tersebut perlu memastikan kegiatan olahraga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi ruang bagi komunitas untuk mengembangkan aktivitas yang sesuai dengan minat dan kemampuan anggotanya.
“Terutama bagi masyarakat yang sudah lanjut usia, olahraga bisa dijadikan budaya hidup sehat. Kami berharap program-program KORMI mampu menyosialisasikan kebiasaan tersebut agar semakin banyak masyarakat yang aktif berolahraga,” tegasnya.
Selain persoalan program kerja dan koordinasi organisasi, Arif menyinggung kebutuhan Perda tentang olahraga sebagai landasan pembinaan di Kota Malang.
Ia mengungkapkan, naskah akademik untuk regulasi tersebut telah disusun. Namun, dokumen itu perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan perkembangan aturan terbaru sebelum proses legislasi dilanjutkan.
Peninjauan tersebut menjadi tahapan penting agar regulasi yang disiapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembinaan olahraga secara menyeluruh, baik untuk olahraga prestasi maupun olahraga masyarakat.
“Sebenarnya naskah akademiknya sudah ada. Namun, naskah akademik itu perlu kita tinjau kembali dengan melihat aturan-aturan terbaru. Kalau memang sudah sesuai, kami berharap bisa segera diproses untuk dilegislasikan,” terang Arif.
Menurutnya, Perda olahraga diperlukan bukan sekadar sebagai formalitas administrasi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memperjelas arah pembinaan, sekaligus memberikan pijakan bagi pemerintah daerah dan organisasi olahraga dalam menjalankan program masing-masing.
Dengan kepastian regulasi, pembinaan olahraga di Kota Malang diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah, KONI, KORMI, serta organisasi olahraga di bawahnya juga menjadi bagian penting untuk memperluas manfaat olahraga bagi masyarakat.
“Keberadaan Perda ini penting sebagai landasan formal bagi pembinaan olahraga di Kota Malang, baik KONI maupun KORMI. Harapannya, pembinaan olahraga ke depan bisa berjalan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar