Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Jombang, Incar Motor Petani di Sawah
- account_circle memodaily
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diamankan polisi. (Foto: Polres Jombang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id – Satreskrim Polres Jombang membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar sepeda motor milik petani di area persawahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Dua di antaranya merupakan eksekutor lapangan, sedangkan satu lainnya diduga sebagai penadah hasil curian.
Dua pelaku pencurian berinisial MJF (28), warga Desa Galengdowo, dan RES (22), warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam. Sementara penadah berinisial S (40), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik seorang petani bernama Asmanu (63), warga Dusun Jabaran, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Legenda saat ditinggal memanen jagung di area persawahan pada Selasa (12/5/2026) sore.
“Korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan desa saat panen jagung. Ketika hendak pulang sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar AKP Dimas, Selasa (19/5/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pada Kamis malam sekitar pukul 20.10 WIB, tersangka RES berhasil diamankan di rumahnya. Selanjutnya petugas menangkap MJF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mojowarno,” kata Dimas.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap S yang diduga sebagai penadah motor hasil curian. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan para pelaku. MJF disebut sebagai otak aksi pencurian dengan mengajak RES berburu sepeda motor milik petani yang diparkir tanpa pengawasan di pinggir jalan area persawahan.
“MJF bertindak sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T,” jelasnya.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp1,2 juta dan hasilnya dibagi rata oleh kedua pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Legenda milik korban bernopol S-5338-WF, satu unit Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah kunci T beserta mata kuncinya, dua pelat nomor kendaraan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang. Dua pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain,” pungkas AKP Dimas.
- Penulis: memodaily


Saat ini belum ada komentar