KORMI Malang Bidik Perda Keolahragaan, Wahyu Tunggu Payung Regulasi Provinsi
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengurus KORMI Kota Malang periode 2026–2031 berfoto bersama usai dilantik dan dikukuhkan, sebagai langkah awal memperkuat pembinaan serta pengembangan olahraga masyarakat di Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Malang menghadapi pekerjaan rumah besar pada periode kepengurusan 2026–2031. Di tengah pertumbuhan jumlah induk organisasi hingga mencapai 60, kepastian regulasi dan dukungan anggaran masih menjadi dua persoalan penting yang perlu dituntaskan untuk menjamin keberlanjutan pembinaan olahraga masyarakat.
Ketua KORMI Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang kembali dipercaya memimpin organisasi tersebut, menegaskan perlunya peraturan daerah (perda) tentang keolahragaan sebagai landasan pengembangan olahraga masyarakat di Kota Malang.
Menurutnya, keberadaan undang-undang keolahragaan di tingkat nasional belum cukup menjawab kebutuhan pengaturan di daerah. Karena itu, KORMI berupaya membangun kesamaan pandangan di internal insan olahraga sebelum mendorong pemerintah daerah bersama DPRD merealisasikan regulasi tersebut.
“Kita mesti satu bahasa dulu secara internal, bagaimana membangun secara bersama-sama bahwa payung hukum secara nasional, undang-undang keolahragaan, kan ada. Tapi perda tentang keolahragaan di Kota Malang ini masih belum ada,” ungkap Sofyan, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai, perda keolahragaan dibutuhkan agar pengembangan olahraga masyarakat memiliki arah kebijakan yang jelas dan tidak hanya bergantung pada program setiap pergantian kepengurusan.
“Saya kira ini menjadi target utama dari insan olahraga yang ada di Kota Malang untuk bisa bersama-sama pemerintah maupun DPRD mewujudkan perda ini,” tegasnya.
Dorongan tersebut menjadi salah satu agenda penting setelah Sofyan kembali memimpin KORMI Kota Malang untuk periode 2026–2031. Tantangannya bukan hanya memperluas partisipasi masyarakat dalam olahraga, tetapi juga memastikan pertumbuhan organisasi diikuti pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
KORMI Kota Malang mencatat perkembangan jumlah induk organisasi dari semula 17 menjadi 60. Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin beragamnya komunitas yang mengembangkan olahraga rekreasi dan aktivitas kebugaran di tengah masyarakat.
Sofyan mengatakan, peluang penambahan organisasi masih terbuka. Sejumlah komunitas, termasuk veteran tenis dan penghobi mancing, disebut mulai menunjukkan ketertarikan untuk bergabung.
“Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya organisasi-organisasi olahraga masyarakat yang baru. Ketika kami bersama teman-teman menjadi pengurus KORMI, anggotanya 17. Sekarang sudah tumbuh 60 induk organisasi,” kata Sofyan.
“Belum lagi yang sedang ingin bergabung. Ada veteran tenis, ada komunitas mancing, macam-macam yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Meski demikian, peningkatan jumlah organisasi tidak otomatis menjamin keberhasilan pembinaan. KORMI perlu memperkuat koordinasi dan memastikan komunitas yang telah bergabung mampu menjalankan kegiatan secara konsisten, bukan sekadar tercatat sebagai anggota atau aktif ketika ada agenda tertentu.
Bagi Sofyan, tujuan utama olahraga masyarakat adalah membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas fisik yang mudah dijangkau berbagai lapisan warga. Karena itu, keberhasilan KORMI tidak cukup diukur dari banyaknya organisasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap partisipasi dan kebugaran masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan dukungan terhadap pengembangan olahraga masyarakat melalui KORMI, termasuk penguatan payung hukum untuk pelaksanaan program di daerah.
Namun, Pemkot Malang terlebih dahulu akan melihat perkembangan perda keolahragaan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Regulasi provinsi tersebut akan menjadi salah satu acuan untuk menentukan kebutuhan pengaturan di tingkat kota.
“Payungnya perda provinsi kan juga nanti akan menjadi dasar kita untuk perda Kota Malang. Kita akan melihat dari perda provinsi. Kalau sudah memayungi dan dapat dilaksanakan, kita akan menyesuaikan,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, Pemkot Malang masih akan mempertimbangkan bentuk regulasi yang paling sesuai, baik melalui perda tersendiri maupun peraturan wali kota.
“Kalau memang boleh, kita akan tindak lanjuti dengan perda atau mungkin dengan peraturan wali kota dan lain-lainnya. Kita mendukung perda provinsi ini nanti untuk menjadi dasar kita, terutama dalam pelaksanaan KORMI di Kota Malang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi khusus di tingkat kota belum menjadi keputusan final. Kepastian mengenai bentuk aturan dan tindak lanjutnya masih bergantung pada hasil kajian terhadap regulasi provinsi serta kebutuhan Kota Malang.
Selain kepastian regulasi, dukungan anggaran menjadi faktor penting dalam pengembangan olahraga masyarakat. Wahyu menegaskan, program KORMI membutuhkan pembiayaan agar pelaksanaannya berjalan seiring dengan target pemerintah dalam meningkatkan kesehatan warga
.
“Iya dong, dukungan anggaran. Itu penting, itu penting betul. Iya, kan seiring dan sejalan, kan gitu. Jer basuki mawa bea,” tegas Wahyu.
Menurutnya, olahraga masyarakat memiliki keunggulan karena dapat menjangkau berbagai kelompok warga dan tidak selalu membutuhkan fasilitas khusus. Pengembangannya juga sejalan dengan Dasa Bakti Pemkot Malang, terutama program Ngalam Tahes yang mendorong masyarakat lebih aktif berolahraga.
Melalui program tersebut, Pemkot Malang berharap aktivitas fisik tidak hanya berlangsung dalam kegiatan seremonial atau festival olahraga, tetapi menjadi kebiasaan yang tumbuh di lingkungan masyarakat.
Dengan 60 induk organisasi sebagai modal awal, KORMI Kota Malang memiliki peluang memperluas gerakan olahraga berbasis komunitas. Namun, keberhasilan kepengurusan periode 2026–2031 akan sangat ditentukan oleh kejelasan regulasi, dukungan anggaran, serta konsistensi pembinaan agar pertumbuhan organisasi benar-benar memberikan dampak bagi kesehatan masyarakat.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar