Advokat Very Yulianto Soroti Dugaan Surat Pencabutan Gugatan di PN Bangil, Identitas Pendaftar Jadi Pertanyaan
- account_circle ADK
- calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Very Yulianto, S.H., kuasa hukum Akhmad. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, Memodaily.id – Dugaan penggunaan surat pencabutan gugatan tanpa persetujuan penggugat menjadi sorotan dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Advokat Very Yulianto, S.H., mempertanyakan proses masuknya surat tersebut setelah diketahui tanda terima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tercatat atas nama seseorang yang disebut sebagai sopir pribadi pihak tergugat.
Persoalan itu mencuat dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bil yang melibatkan Akhmad, 65, sebagai penggugat. Kuasa hukumnya menegaskan, kliennya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat pencabutan gugatan sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
Very menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (18/10/2026). Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi persidangan, melainkan juga menyangkut kepastian bahwa setiap tindakan hukum benar-benar berasal dari pihak yang berhak.
“Pada sidang 1 Oktober 2026, Tergugat II yang sudah tiga kali dipanggil secara sah dan patut tiba-tiba hadir membawa surat pencabutan gugatan seolah-olah berasal dari klien kami. Majelis hakim tidak langsung menanggapi surat tersebut dan memilih bersikap cermat,” ungkap Very.
Ia menjelaskan, persoalan kembali mencuat pada 8 Oktober 2026 ketika surat serupa disebut kembali disampaikan melalui PTSP PN Bangil. Pihaknya kemudian meminta agar identitas orang yang mendaftarkan surat tersebut diperjelas di hadapan majelis hakim.
“Dari tanda terima PTSP, tercatat nama IND, yang kami ketahui merupakan sopir pribadi Tergugat II. Ini yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kami. Bagaimana mungkin surat pencabutan gugatan atas nama Akhmad didaftarkan oleh orang yang disebut sebagai sopir pihak lawan?” tegasnya.
Very menilai, keabsahan surat pencabutan gugatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, surat tersebut berpotensi memengaruhi kelanjutan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
“Klien kami berusia 65 tahun dan tidak pernah menyatakan mencabut gugatannya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara terang. Siapa yang membuat surat tersebut, siapa yang menandatanganinya, dan atas dasar kewenangan apa surat itu diajukan harus jelas,” ujarnya.
Untuk memperjelas persoalan, Very menyebut pihaknya meminta agar Akhmad dihadirkan langsung dalam persidangan pada 15 Oktober 2026. Permintaan tersebut, menurut dia, disetujui majelis hakim sehingga penggugat dapat memberikan keterangan secara langsung.
Di hadapan majelis hakim, Akhmad membantah pernah membuat, menandatangani, ataupun memerintahkan pembuatan surat pencabutan gugatan tersebut.
“Saya tidak pernah membuat, menandatangani, dan menyuruh membuat surat pencabutan gugatan itu. Tanda tangan itu bukan tanda tangan saya,” demikian keterangan Akhmad sebagaimana disampaikan dalam materi yang diterima media.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar