Advokat Very Yulianto Soroti Dugaan Surat Pencabutan Gugatan di PN Bangil, Identitas Pendaftar Jadi Pertanyaan
- account_circle ADK
- calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Very Yulianto, S.H., kuasa hukum Akhmad. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bagi Very, keterangan langsung dari penggugat menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran surat yang dipersoalkan. Ia menegaskan, proses pembuktian harus menjadi dasar bagi pengadilan dalam menilai setiap dokumen yang diajukan para pihak.
“Kami mengapresiasi sikap majelis hakim yang tidak gegabah dan memilih meminta pembuktian langsung dengan menghadirkan penggugat. Langkah seperti ini penting agar perkara tidak diarahkan oleh dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan,” katanya.
Di luar polemik surat pencabutan gugatan, perkara tersebut berawal dari persoalan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 217 milik Akhmad. Berdasarkan keterangan Very, sertifikat itu dititipkan kepada keponakan penggugat pada 2012 untuk disimpan.
Namun, sertifikat tersebut kemudian disebut dijaminkan untuk utang senilai Rp100 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan Akhmad. Very menyatakan, dalam persidangan, Tergugat I telah mengakui persoalan tersebut sebagaimana disampaikan pihaknya.
“SHM itu milik klien kami. Sertifikat tersebut dititipkan untuk disimpan, bukan untuk digunakan sebagai jaminan utang tanpa persetujuannya. Hak atas tanah milik seseorang tidak boleh diabaikan hanya karena muncul persoalan utang dengan pihak lain,” tegas Very.
Ia meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan sertifikat tanah maupun surat pencabutan gugatan diperiksa secara menyeluruh. Menurut dia, perlindungan terhadap hak masyarakat dalam proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan bukti yang objektif.
Very juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Bangil yang memeriksa perkara tersebut. Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah bersikap cermat dan memberikan ruang bagi penggugat untuk menyampaikan keterangannya secara langsung. Bagi kami, menjaga marwah pengadilan berarti memastikan setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar dokumen yang masih dipersoalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Dugaan ketidakaslian surat pencabutan gugatan, menurut Very, perlu ditangani secara hati-hati dan tidak boleh disimpulkan sebelum seluruh fakta diperiksa.
“SHM milik rakyat kecil tidak boleh kehilangan perlindungan hukum hanya karena persoalan utang pihak lain. Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara adil, objektif, dan berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan surat pencabutan gugatan tersebut bersumber dari keterangan kuasa hukum penggugat. Penilaian mengenai keabsahan surat dan ada tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar