BKAD Kota Malang Ungkap Potensi Anggaran Rp200 Miliar Lebih Jika Gaji P3K Ditanggung Pusat
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait potensi pengalihan pembayaran P3K ke pemerintah pusat dan dampaknya terhadap ruang fiskal daerah. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berpotensi memperoleh ruang fiskal lebih dari Rp200 miliar apabila beban pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dialihkan ke pemerintah pusat. Namun, peluang tersebut masih menunggu kepastian regulasi tertulis yang mengatur mekanisme pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, S.Pd., S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa hingga Senin (19/10/2026), pihaknya belum menerima aturan resmi mengenai skema pengalihan pembayaran P3K tersebut.
“Kalau yang selama ini kita informasinya, dasar regulasi tertulisnya belum kita terima. Jadi, kita masih menunggu pemberian peluang secara tertulis dari pemerintah pusat terkait bagaimana mekanisme pembayaran P3K,” ujar Baihaqi.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi krusial bagi Pemkot Malang untuk menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap struktur APBD. Informasi mengenai kemungkinan pemerintah pusat mengambil alih pembayaran P3K, khususnya tenaga guru dan tenaga kesehatan, belum bisa dijadikan dasar penganggaran sebelum ketentuan resminya diterbitkan.
Baihaqi menjelaskan, Pemkot Malang telah memiliki perhitungan komponen anggaran untuk pembayaran P3K. Karena itu, jika pemerintah pusat menetapkan kelompok pegawai yang pembiayaannya dialihkan, pemerintah daerah dapat menyesuaikan perhitungan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau misalkan sewaktu-waktu ditetapkan untuk P3K guru dan kesehatan berapa, kita tinggal mengambil angkanya saja. Karena komponen-komponen itu sudah kita hitung, angkanya sudah ada,” jelasnya.
Baihaqi menyebut, apabila pengalihan beban pembayaran P3K benar-benar direalisasikan, potensi ruang fiskal yang terbuka bagi pemerintah daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar secara keseluruhan.
Besaran tersebut berpotensi memberikan keleluasaan bagi Pemkot Malang untuk membiayai program prioritas yang selama ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, angka itu masih berupa perkiraan potensi dan belum dapat dipastikan menjadi anggaran yang langsung bisa dialihkan.
“Ya, kurang lebih di atas Rp200 miliar. Besar kalau totalnya,” ungkap Baihaqi.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal, termasuk Kota Malang. Jika beban pembayaran P3K ditanggung pemerintah pusat, anggaran daerah berpeluang dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan lain yang mendesak.
“Mudah-mudahan, dengan kondisi keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah Kota Malang, bahkan di seluruh Indonesia, jika nanti ada kebijakan pembayaran P3K ditarik ke pusat, ini luar biasa bagi semua daerah, termasuk Kota Malang,” tegasnya.
Meski peluang ruang fiskal tambahan cukup besar, Pemkot Malang tidak bisa serta-merta mengalihkan anggaran tersebut tanpa mempertimbangkan perencanaan dan prioritas pembangunan.
Baihaqi menegaskan, pemanfaatan anggaran nantinya akan mengacu pada kebutuhan program yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Malang Tahun 2027.
“Penggunaannya nanti tergantung prioritas program di RKPD tahun 2027. Program mana yang capaiannya perlu ditingkatkan, di sektor mana saja, dalam rangka percepatan penyelesaian program prioritas pembangunan,” paparnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar