Breaking News
Selasa, 13 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Cara Daftar Bansos 2026: Syarat, Alur Pengajuan PKH dan BPNT hingga Verifikasi DTSEN

Cara Daftar Bansos 2026: Syarat, Alur Pengajuan PKH dan BPNT hingga Verifikasi DTSEN

  • account_circle EAP
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JOMBANG, Memodaily.id – Cara mendaftar bantuan sosial (bansos) pemerintah tahun 2026 masih menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Saat ini, pengajuan calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), atau melalui pemerintah desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, mengimbau masyarakat memastikan data kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), telah sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum mengajukan usulan bantuan sosial.

“Setiap usulan masyarakat akan melalui proses verifikasi dan validasi. Jadi, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan sosial karena pemerintah akan mengecek kelayakan berdasarkan data yang berlaku,” ujar Agung, Kamis (2/7/2026).

Agung menjelaskan, pengajuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos diawali dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengunggah foto KTP dan swafoto, kemudian memilih menu Daftar Usulan untuk mengajukan PKH maupun program bantuan sosial lainnya.

Setelah proses login dan verifikasi wajah selesai, masyarakat dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, termasuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurut Agung, berdasarkan mekanisme terbaru Kementerian Sosial, usulan penerima bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan belum tercatat sebagai penerima bansos.

“Berdasarkan mekanisme terbaru Kementerian Sosial, usulan penerima bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan belum menerima bantuan sosial,” tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang berada di luar kategori tersebut atau mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun administrasi kependudukan tetap dapat mengajukan pembaruan data agar informasi dalam DTSEN sesuai dengan kondisi terbaru.

Bagi masyarakat yang belum dapat mengakses layanan digital, pengajuan bantuan sosial tetap bisa dilakukan melalui Ketua RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, hingga Dinas Sosial.

Usulan tersebut selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), kemudian disahkan oleh pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.

Setelah itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN sebagai dasar penetapan calon penerima bantuan sosial.

Agung menjelaskan, pemutakhiran data DTSEN berasal dari berbagai kanal, mulai dari aplikasi SIKS-NG yang digunakan operator desa, kelurahan, dan Dinas Sosial, aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses masyarakat, hasil ground check oleh pendamping PKH, petugas BPS dan pemerintah daerah, hingga pengaduan melalui Call Center Kemensos 021-171 maupun layanan WhatsApp Lapor Bansos 08877-171-171.

Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial bersama BPS untuk menghasilkan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 10.

“Masyarakat diharapkan aktif memperbarui data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi maupun administrasi kependudukan agar proses penyaluran bantuan sosial semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkas Agung.

  • Penulis: EAP
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbedaan Tiyo Ardianto dan Budiman Sudjatmiko Diungkap Advokat Cak Sholeh

    Perbedaan Tiyo Ardianto dan Budiman Sudjatmiko Diungkap Advokat Cak Sholeh

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle WNZ
    • 0Komentar

    SIDOARJO, Memodaily.id – Advokat sekaligus pegiat media sosial Muhammad Sholeh atau yang akrab disapa Cak Sholeh menilai terdapat perbedaan mendasar antara aktivis mahasiswa masa kini, Tiyo Ardianto, dengan tokoh gerakan reformasi 1998, Budiman Sudjatmiko. Meski sama-sama berani menyuarakan kritik terhadap pemerintah, keduanya dinilai memiliki pendekatan berbeda dalam etika berkomunikasi dan penyampaian kritik. Pria yang dikenal […]

  • Wali Kota Wahyu Pastikan Promosi ASN Tanpa Titipan

    Wali Kota Wahyu Pastikan Promosi ASN Tanpa Titipan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan seluruh proses pengembangan karier dan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang akan sepenuhnya mengacu pada sistem manajemen talenta. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem merit untuk memastikan promosi jabatan berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme […]

  • Jelang HUT RI, Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari

    Jelang HUT RI, Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle AMZ
    • 0Komentar

    SIDOARJO, Memodaily.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satlantas Polresta Sidoarjo meluncurkan layanan SIM Keliling 24 jam non stop selama 17 hari untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program bertajuk Sahabat Sidoarjo itu resmi diluncurkan di Pos Lantas McDonald’s Taman Pinang, Sidoarjo, Kamis (30/7/2026). Kegiatan dihadiri Wakapolresta Sidoarjo […]

  • Motor Bonceng Tiga Tabrak Truk di Ploso Jombang, Pelajar 15 Tahun Tewas

    Motor Bonceng Tiga Tabrak Truk di Ploso Jombang, Pelajar 15 Tahun Tewas

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle EAP
    • 0Komentar

    JOMBANG, Memodaily.id – Kecelakaan maut terjadi di Perempatan Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu (17/6/2026) malam. Sebuah sepeda motor Honda Vario yang ditumpangi tiga pelajar bertabrakan dengan truk Mitsubishi. Akibat insiden tersebut, satu pelajar tewas di lokasi kejadian, sementara dua lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.10 WIB di kawasan Perempatan Jalan […]

  • Selly Soroti Sertifikasi Guru Madrasah Baru 52 Persen

    Selly Soroti Sertifikasi Guru Madrasah Baru 52 Persen

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Komisi VIII DPR RI menyoroti rendahnya capaian sertifikasi guru madrasah. Dari sekitar 800 ribu guru madrasah, baru sekitar 52 persen yang telah memperoleh sertifikasi pendidik. Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang cakupan sertifikasinya telah melampaui 75 persen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly […]

  • Agus Cahyono Dukung ASN Bekerja Dekat Domisili, Ini Alasannya

    Agus Cahyono Dukung ASN Bekerja Dekat Domisili, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle WNZ
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mendukung kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menguji coba penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan domisili atau kedekatan dengan keluarga. Menurut Agus, kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam membangun birokrasi yang lebih humanis tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas aparatur. “Saya sangat mendukung. Saat […]

expand_less