Cara Daftar Bansos 2026: Syarat, Alur Pengajuan PKH dan BPNT hingga Verifikasi DTSEN
- account_circle EAP
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang yang melayani pengajuan dan pembaruan data bantuan sosial masyarakat. (Foto: Memodaily.id/EAP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG, Memodaily.id – Cara mendaftar bantuan sosial (bansos) pemerintah tahun 2026 masih menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Saat ini, pengajuan calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), atau melalui pemerintah desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, mengimbau masyarakat memastikan data kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), telah sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum mengajukan usulan bantuan sosial.
“Setiap usulan masyarakat akan melalui proses verifikasi dan validasi. Jadi, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan sosial karena pemerintah akan mengecek kelayakan berdasarkan data yang berlaku,” ujar Agung, Kamis (2/7/2026).
Agung menjelaskan, pengajuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos diawali dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengunggah foto KTP dan swafoto, kemudian memilih menu Daftar Usulan untuk mengajukan PKH maupun program bantuan sosial lainnya.
Setelah proses login dan verifikasi wajah selesai, masyarakat dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, termasuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut Agung, berdasarkan mekanisme terbaru Kementerian Sosial, usulan penerima bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan belum tercatat sebagai penerima bansos.
“Berdasarkan mekanisme terbaru Kementerian Sosial, usulan penerima bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan belum menerima bantuan sosial,” tuturnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang berada di luar kategori tersebut atau mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun administrasi kependudukan tetap dapat mengajukan pembaruan data agar informasi dalam DTSEN sesuai dengan kondisi terbaru.
Bagi masyarakat yang belum dapat mengakses layanan digital, pengajuan bantuan sosial tetap bisa dilakukan melalui Ketua RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, hingga Dinas Sosial.
Usulan tersebut selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), kemudian disahkan oleh pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
Setelah itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN sebagai dasar penetapan calon penerima bantuan sosial.
Agung menjelaskan, pemutakhiran data DTSEN berasal dari berbagai kanal, mulai dari aplikasi SIKS-NG yang digunakan operator desa, kelurahan, dan Dinas Sosial, aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses masyarakat, hasil ground check oleh pendamping PKH, petugas BPS dan pemerintah daerah, hingga pengaduan melalui Call Center Kemensos 021-171 maupun layanan WhatsApp Lapor Bansos 08877-171-171.
Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial bersama BPS untuk menghasilkan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 10.
“Masyarakat diharapkan aktif memperbarui data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi maupun administrasi kependudukan agar proses penyaluran bantuan sosial semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkas Agung.
- Penulis: EAP
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar