DPRD Kota Malang Tegaskan SPMB 2026 Harus Bebas Titip Siswa
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Hardiyanto. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, DPRD Kota Malang mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan intervensi dalam proses penerimaan peserta didik.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Hardiyanto, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik titip siswa maupun perlakuan khusus yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat untuk memasukkan anak ke sekolah negeri favorit tidak boleh menjadi alasan untuk mencari jalur di luar ketentuan yang berlaku.
“SPMB harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada istilah titip siswa atau jalur belakang yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Eko, Rabu (3/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai sistem penerimaan yang telah disusun pemerintah sudah memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik melalui berbagai jalur yang tersedia, seperti domisili, prestasi akademik maupun nonakademik.
Karena itu, seluruh proses harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa campur tangan pihak mana pun.
Eko menegaskan, calon peserta didik yang memenuhi persyaratan sesuai jalur yang dipilih memiliki kesempatan yang sama untuk diterima. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan, maka tidak dapat dipaksakan hanya karena keinginan masuk ke sekolah tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Komisi D DPRD Kota Malang akan menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai regulasi.
Selain melakukan pengawasan, DPRD juga berupaya mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap muncul selama proses penerimaan murid baru, termasuk keluhan masyarakat maupun dugaan pelanggaran aturan.
“Kami akan terus melakukan monitoring, koordinasi, dan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan SPMB secara tertib dan memahami bahwa sistem penerimaan peserta didik terus disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Eko, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk menjaga integritas proses penerimaan.
“Kami berharap masyarakat mengikuti mekanisme yang telah ditentukan. Jangan sampai ada praktik titipan maupun intervensi yang dapat merusak sistem. Semua harus berjalan bersih, transparan, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Dengan pengawasan dari DPRD Kota Malang bersama Dinas Pendidikan, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan berlangsung lebih objektif, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
- Penulis: ADK
- Editor: MA


Saat ini belum ada komentar