
BUMN Rugi, PMN Disorot Anis
- Jumlah Halaman: 1
- Bahasa: Indonesia
- Tanggal Terbit: 16 September 2026
- Gratis
JAKARTA, Memodaily.id – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti pengaturan mengenai penyertaan modal negara (PMN) dan status kekayaan negara yang dipisahkan dalam revisi Undang-Undang tentang Keuangan Negara.
Sorotan itu muncul karena negara tetap memberikan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami persoalan keuangan, sementara modal negara yang telah disertakan dalam BUMN secara hukum menjadi saham dan menempatkan negara sebagai pemegang saham.
Anis mempertanyakan konsistensi konsep tersebut, terutama terkait status kekayaan negara yang dipisahkan, penyertaan modal negara, serta hubungan antara negara dan BUMN.
“Jadi, sebetulnya konsistensi teori transformasi keuangan negara ini juga sekarang belum sepenuhnya relate. Karena ketika negara sebetulnya harusnya mendapatkan dividen, kenyataannya dari sekian ratus BUMN yang ada ternyata tidak memberikan keuntungan, malah rugi terus,” ujar Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Anis, berdasarkan teori transformasi, penyertaan modal negara yang telah menjadi saham menempatkan negara sebagai pemegang saham. Dalam kondisi perusahaan memperoleh keuntungan, negara berhak mendapatkan dividen. Sementara itu, ketika perusahaan mengalami kerugian, terdapat konsekuensi tanggung jawab korporasi yang perlu diperjelas.
Namun, pemberian PMN kepada BUMN yang mengalami persoalan keuangan dinilai menunjukkan masih adanya persoalan dalam penerapan konsep tersebut. Anis menyebut perlu ada kejelasan mengenai batas antara tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab negara.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendekatan antara teori transformasi dan teori sumber. Teori sumber memandang kekayaan yang berasal dari negara tetap merupakan kekayaan negara meskipun telah dipisahkan dan disertakan sebagai modal pada BUMN.
Perbedaan pemahaman tersebut, menurut Anis, juga berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN.
Selain itu, Anis menyoroti kedudukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta pembagian fungsi wakil pemilik negara dalam pengelolaan BUMN.
Menurut dia, kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak perlu dirumuskan secara jelas. Hal itu berkaitan dengan pencatatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penyusunan laporan keuangan pemerintah.
“Ini yang menjadi isu krusial saya kira di revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Jadi saya minta lebih clear dan lebih memperjelas supaya tidak ada ambigu, baik di Undang-Undang BUMN maupun di revisi yang sedang kita upayakan ini,” tegas Anis.
Anis berharap masukan dari para pakar dan akademisi dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara dapat memperjelas hubungan antara negara dan BUMN.
Kejelasan itu mencakup status kekayaan negara yang dipisahkan, mekanisme penyertaan modal negara, kedudukan Danantara, serta batas tanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas dasar hukum pengelolaan keuangan negara dan BUMN agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.


