Gus Idris Jadi Tersangka Dugaan TPKS, Mangkir dari Pemeriksaan Perdana karena Sakit
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gus Idris didampingi kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan TPKS yang kini ditangani Polres Malang. (Foto: Memodaily.id/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang resmi menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang dikenal sebagai Gus Idris sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski telah menyandang status tersangka, Gus Idris tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada Selasa (9/6/2026). Ketidakhadirannya disampaikan melalui kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang menurun.
Kasat PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun pemeriksaan belum dapat dilakukan karena tersangka tidak hadir.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Yulistiana kepada wartawan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Gus Idris.
Dalam perkara ini, Gus Idris disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti proses produksi konten bertema “sumpah pocong” yang dibuat oleh tim Gus Idris.
Laporan para korban kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan karena pemeriksaan sebagai tersangka belum terlaksana. Polres Malang masih berkoordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, belum memberikan tanggapan panjang terkait penetapan status tersangka tersebut.
“Saya masih mengikuti alur hukumnya dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Sebelumnya, pihak kuasa hukum membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial. Menurut Guntur, informasi mengenai dugaan pelecehan seksual maupun persoalan pembayaran talent yang viral belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Ia menegaskan kliennya selama ini dikenal sebagai sosok ulama yang menjalankan aktivitas dakwah dan produksi konten secara profesional.
“Terkait masalah yang viral itu tidak benar, adanya broadcast yang menggiring suatu opini yang dimana terjadi pelecehan seksual, termasuk adanya dugaan wanprestasi antara staf dengan agen dan talent. Kalau talent urusannya dengan agen, kami berhubungan dengan agen. Kalau staf sudah diberhentikan, sehingga permasalahan ini kesimpulannya masih sebatas dugaan sementara,” kata Guntur dalam keterangannya sebelumnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar