Satpol PP Malang Tertibkan Rongsokan di Buk Gluduk, Keluhan Warga Akhirnya Ditindak
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Satpol PP Kota Malang mengangkut tumpukan rongsokan yang menempati fasilitas umum di bawah Jembatan Buk Gluduk saat penertiban, Kamis (11/6). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA MALANG, Memodaily.id – Setelah bertahun-tahun dikeluhkan warga karena membuat kawasan terlihat kumuh dan mengganggu akses jalan, tumpukan barang rongsokan yang menempati area bawah Jembatan Buk Gluduk akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Kamis (11/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah berbagai langkah persuasif yang ditempuh pemerintah tidak mendapat respons. Mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga tiga kali surat peringatan telah diberikan kepada pihak yang memanfaatkan fasilitas umum tersebut sebagai tempat penyimpanan barang bekas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, mengatakan tindakan tegas terpaksa diambil karena seluruh tahapan prosedural telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Karena tidak ada tindak lanjut, kami melakukan penertiban dan mengamankan barang-barang yang berada di lokasi. Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai prosedur, mulai sosialisasi hingga peringatan ketiga,” ujar Anton.
Ia menjelaskan, surat peringatan ketiga telah disampaikan pada 12 Mei 2026. Bahkan setelah tenggat waktu berakhir, petugas masih memberikan kesempatan tambahan agar lokasi dikosongkan secara sukarela. Namun hingga hampir dua pekan setelah peringatan terakhir, tidak ada langkah nyata dari pihak yang bersangkutan.
Menurut Anton, area yang digunakan sebagai tempat penumpukan rongsokan merupakan fasilitas umum di kawasan bawah Jembatan Buk Gluduk. Sebagian lahan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Malang, sementara sebagian lainnya merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Aktivitas penyimpanan barang bekas di lokasi tersebut bukan persoalan baru. Berdasarkan pemantauan petugas, kawasan itu telah digunakan sebagai tempat penumpukan rongsokan selama lebih dari lima tahun.
Kondisi tersebut memicu banyak keluhan masyarakat karena dinilai mempersempit akses jalan, mengganggu aktivitas pengguna jalan, serta menimbulkan kesan semrawut di salah satu kawasan padat lalu lintas Kota Malang.
“Warga banyak mengeluhkan kondisi di sini. Jalan yang memang relatif sempit menjadi semakin terganggu karena adanya aktivitas di sekitar lokasi. Selain itu lingkungan terlihat kumuh dan kurang nyaman,” jelasnya.
Anton menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban menjaga ruang publik tetap bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan yang melarang penggunaan fasilitas umum secara sembarangan apabila berpotensi mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.
Usai proses pengangkutan barang selesai, petugas langsung membersihkan area bawah jembatan agar kembali tertata. Pemerintah berharap kawasan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa dan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas.
Satpol PP Kota Malang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan trotoar, bawah jembatan, maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat penyimpanan barang atau aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang ada. Kota yang bersih, tertib, dan nyaman tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh warga,” tegas Anton.
Penertiban di Buk Gluduk menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga yang selama ini menginginkan kawasan tersebut terbebas dari kesan kumuh dan gangguan ketertiban umum.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar