Hikmahanto: Hukum Internasional Sulit Ditegakkan, Ini Penyebabnya
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Prof. Hikmahanto Juwana memberikan keterangan kepada awak media usai menjadi pembicara dalam INCLAR 2026 di Rayz Hotel UMM, Kabupaten Malang, Rabu (22/7). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam penyelesaian konflik global bukan terletak pada aturan hukumnya, melainkan pada lemahnya implementasi hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 di Golden Swan Ballroom, Rayz Hotel UMM, Kabupaten Malang, Rabu (22/7).
Menurut Hikmahanto, hukum internasional memiliki karakter yang berbeda dengan hukum nasional. Jika hukum nasional didukung aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah, maka hukum internasional tidak memiliki otoritas tertinggi yang dapat memaksa negara-negara berdaulat untuk mematuhi aturan.
“Kalau hukum nasional ada pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya. Sementara dalam hukum internasional tidak ada otoritas tertinggi yang dapat memaksa negara-negara untuk patuh. Setiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran. Menurutnya, meski dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional kerap muncul, penegakan hukumnya tetap menghadapi kendala.
“Persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi siapa yang akan menegakkan hukumnya. PBB pun bukan pemerintahan dunia yang memiliki kewenangan memaksa negara-negara berdaulat,” katanya.
Hikmahanto menambahkan, serangan terhadap fasilitas sipil maupun infrastruktur dalam peperangan bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional. Namun, tanpa mekanisme penegakan yang efektif, aturan tersebut sulit diterapkan secara konsisten.
Dalam forum yang mengusung tema ecological justice atau keadilan ekologi itu, Hikmahanto juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma hukum lingkungan. Menurutnya, perlindungan lingkungan tidak semata ditujukan bagi kepentingan manusia, tetapi juga seluruh makhluk hidup dan ekosistem.
“Selama ini kita melindungi lingkungan lebih banyak untuk kepentingan manusia. Padahal keadilan ekologi menempatkan seluruh makhluk hidup, termasuk satwa, tumbuhan, dan ekosistem sebagai pihak yang juga harus dilindungi,” jelasnya.
Ia menilai tantangan terbesar tetap berada pada implementasi regulasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, ia berharap forum akademik seperti INCLAR mampu menumbuhkan kesadaran ekologis di kalangan generasi muda agar kelak dapat melahirkan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Hikmahanto mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Menurutnya, orientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek harus diimbangi dengan komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia juga menilai perdagangan karbon dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk mempertahankan kawasan hutan tanpa terus mengeksploitasi sumber daya alam. Namun, keberhasilannya bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kalau proyek-proyek besar, termasuk proyek strategis nasional, tidak dikaji secara serius dari sisi lingkungan, maka dampaknya bisa menjadi persoalan besar di masa depan. Karena itu penegakan aturan harus benar-benar dilakukan secara tegas,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar