Kasus Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Bergulir, 8 Siswa Diperiksa dan 2 Jalani Visum
- account_circle ADK
- calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktorat PPA-PPO Polda Jatim bersama Unit PPA Polresta Malang Kota saat melakukan pendampingan dan pendalaman perkara dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang terus bergulir. Perkara yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tersebut kini ditangani serius oleh aparat kepolisian setelah jumlah laporan yang masuk bertambah.
Polresta Malang Kota telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa. Dalam proses pendalaman, penyidik juga telah meminta keterangan dari delapan anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak berhenti pada pemeriksaan saksi, dua siswa yang dilaporkan menjadi korban, yakni MPA (14) dan RAF (15), juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut, Minggu (27/9/2026).
“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di gerbang SMPN 18 Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru.
Dalam laporan yang diterima polisi, dugaan tindakan fisik tersebut disebut dilakukan oleh kepala sekolah berinisial MAH saat para siswa mengikuti kegiatan penyambutan di gerbang sekolah.
Salah satu laporan datang dari siswa berinisial MPA (14). Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, MPA saat itu berada dalam barisan untuk menyalami kepala sekolah.
Ketika tiba gilirannya, korban mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer. Peristiwa kemudian berlanjut setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakan korban.
MPA mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.
Setelah kejadian tersebut, korban mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Ia kemudian mendapat pertolongan dan diarahkan beristirahat di ruang UKS sebelum akhirnya dijemput keluarganya.
Polisi kini tidak hanya mendalami keterangan MPA. Delapan anak telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Mereka masing-masing MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
Selain pemeriksaan anak, polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap MPA dan RAF melalui visum et repertum di RSSA Malang.
Hasil pemeriksaan medis tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit dan akan menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan.
Penanganan perkara juga melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur bersama Unit PPA Polresta Malang Kota.
Petugas bahkan telah mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan sekaligus pendalaman perkara yang melibatkan anak.
Lukman mengatakan, penyidik masih bekerja secara bertahap. Seluruh keterangan akan dicocokkan dengan alat bukti yang ditemukan sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelasnya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan bertambahnya laporan, pemeriksaan delapan anak, serta dua siswa yang menjalani visum, penyidik masih terus mengurai seluruh fakta di balik perkara dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang.
Polresta Malang Kota memastikan penanganan dilakukan berdasarkan keterangan, hasil pemeriksaan medis, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Penanganan perkara kami lakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” pungkas Lukman.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar