KPRI Sejahtera Jombang Resmi Diawasi, Ini Temuan Dinas Koperasi
- account_circle EAP
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung KPRI Sejahtera Jombang yang kini berstatus dalam pengawasan usai pemeriksaan kesehatan koperasi. (Foto: EAP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG, Memodaily.id – KPRI Sejahtera Jombang resmi ditetapkan berstatus dalam pengawasan setelah hasil pemeriksaan kesehatan koperasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang menunjukkan nilai yang belum memenuhi kategori sehat maupun cukup sehat.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Sebelumnya, koperasi ini juga sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang dan masuk tahap penyelidikan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Yusnia Rahma, mengatakan pemeriksaan kesehatan koperasi telah selesai beserta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Proses pemeriksaan kesehatan koperasi telah selesai. Berita acara penyelesaian pemeriksaan juga sudah kami susun dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang mendampingi,” ujar Yusnia, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, hasil penilaian menempatkan KPRI Sejahtera pada kategori dalam pengawasan, yang berada di bawah kategori sehat dan cukup sehat.
“Kategori kesehatan koperasi terdiri dari sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. Hasil pemeriksaan menunjukkan KPRI Sejahtera berada pada kategori dalam pengawasan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Koperasi menerbitkan lima rekomendasi yang wajib dijalankan pengurus. Rekomendasi tersebut meliputi inventarisasi seluruh aset beserta dokumen kepemilikannya, penertiban administrasi dan pembukuan aset, rekonsiliasi data simpanan anggota dengan dokumen administrasi koperasi, penyusunan rencana aksi perbaikan lengkap dengan target dan indikator keberhasilan, serta penyesuaian tata kelola koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh rekomendasi telah kami tuangkan dalam berita acara sehingga pengurus mengetahui temuan pemeriksaan sekaligus langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” katanya.
Selain itu, Dinas Koperasi akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap bulan untuk memastikan seluruh rekomendasi dijalankan.
“Paling tidak bulan depan kami sudah mulai melakukan monitoring dan evaluasi. Kami ingin melihat sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diberikan. Kami akan terus mengingatkan agar seluruh temuan segera diselesaikan,” tegas Yusnia.
Ia menambahkan, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan proses perbaikan koperasi harus diputuskan melalui rapat pengurus bersama anggota karena seluruh keputusan penting wajib memperoleh persetujuan anggota.
Dinas Koperasi menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat dituntaskan sebelum pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2027.
“Target kami, sebelum RAT 2027 seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan setiap bulan agar proses perbaikan berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik KPRI Sejahtera Jombang mencuat setelah sejumlah anggota mengaku mengalami kesulitan menarik simpanan. Kondisi tersebut memunculkan desakan audit menyeluruh terhadap keuangan koperasi menyusul dugaan pengalihan dana anggota menjadi aset tanah.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori, menilai persoalan tersebut menjadi indikasi adanya masalah likuiditas dan meminta Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah konkret melalui audit menyeluruh guna memastikan kondisi keuangan koperasi serta melindungi hak para anggotanya.
- Penulis: EAP
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar