76 SPPG Beroperasi, Dua Dapur MBG Malang Masih Bermasalah
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr. Husnul Muarif saat memberikan keterangan terkait evaluasi operasional SPPG dan hasil pemeriksaan keamanan makanan MBG. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Puluhan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) kini beroperasi di Kota Malang. Namun di balik masifnya distribusi makanan, persoalan standar keamanan pangan masih menjadi sorotan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr. Husnul Muarif mengungkapkan, saat ini terdapat 76 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, masih ada dua SPPG yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Keduanya berada di wilayah Sukun, yakni SPPG Sukun Pisang Candi dan SPPG Sukun 3.
Persoalannya cukup serius. Berdasarkan pemeriksaan sampel makanan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Malang, hasil pengujian pada kedua SPPG tersebut masih belum memenuhi syarat.
“Yang dua itu masih proses. Hasil laboratoriumnya belum memenuhi syarat sehingga sampelnya harus mengulang,” ujar Husnul, Selasa (8/9).
Husnul menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya indikasi bakteri E. coli di atas batas normal. Karena itu, proses rekomendasi SLHS belum dapat dituntaskan sebelum dilakukan pemeriksaan ulang dan hasilnya dinyatakan memenuhi ketentuan.
Selain dua SPPG yang masih bermasalah dalam pengujian, terdapat dua SPPG lain yang sudah berhenti beroperasi, yakni SPPG Lanal dan SPPG Kasin 4.
Sementara enam SPPG lainnya telah masuk proses SLHS.
Dengan demikian, pengawasan terhadap SPPG tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi. Kualitas makanan, kebersihan dapur, proses pengolahan hingga distribusi harus menjadi perhatian utama.
Sebab, temuan E. coli bukan persoalan sepele. Jika standar sanitasi tidak benar-benar dijaga, makanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
Husnul juga menyoroti larangan membawa pulang makanan MBG. Menurutnya, sistem distribusi menggunakan ompreng telah dirancang agar keamanan makanan terjaga sejak dari dapur hingga sampai kepada penerima manfaat.
Namun, makanan memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.
“Diharapkan dari proses memasak sampai distribusi itu tidak melebihi empat jam,” jelasnya.
Jika melebihi waktu tersebut, potensi kontaminasi meningkat. Kontaminasi bisa terjadi selama perjalanan, ketika makanan dibuka di rumah, maupun akibat penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta kondisi sanitasi rumah yang kurang baik.
“Kalau sudah lebih dari empat jam, kemungkinan bisa terkontaminasi. Di perjalanan bisa, di rumah juga bisa,” ungkapnya.
Dinkes Kota Malang bersama Satgas MBG terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional SPPG. Pengawasan dilakukan dengan mengunjungi langsung lokasi untuk melihat proses produksi makanan.
Husnul menyebut ketentuan operasional SPPG sudah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, aturan tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kami di Satgas MBG melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring. Kami juga melakukan kunjungan untuk melihat bagaimana makanan itu diproduksi,” tegasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar