DPRD Kota Malang Minta Pengawasan Ketat Perpres Potongan Ojol 8 Persen, Driver Harus Rasakan Manfaatnya
- account_circle ADK
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin mendukung pembatasan potongan aplikasi ojol maksimal 8 persen dan meminta pemerintah mengawasi implementasinya secara ketat. (Foto: Dok. Anas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – DPRD Kota Malang meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikasi transportasi online maksimal 8 persen. Pengawasan ketat dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol).
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus memberikan dampak nyata bagi para pengemudi, bukan sekadar menjadi aturan yang baik secara administratif namun lemah dalam implementasi.
Menurut Anas, keberadaan pengemudi ojol selama ini telah menjadi bagian penting dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Selain melayani transportasi penumpang, mereka juga berperan dalam distribusi barang, layanan logistik, hingga pengantaran makanan yang terus berkembang di era digital.
Karena itu, negara perlu hadir memberikan perlindungan yang adil bagi para mitra pengemudi yang selama ini kerap mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang mengurangi pendapatan harian mereka.
“Perpres ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan transportasi dan distribusi masyarakat. Potongan maksimal 8 persen tentu akan sangat membantu meningkatkan pendapatan mereka,” ujar Anas, Minggu (15/6).
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Anas menilai tantangan terbesar justru terletak pada tahap pelaksanaannya. Pemerintah, kata dia, harus memastikan seluruh perusahaan aplikasi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang efektif, bukan tidak mungkin muncul berbagai skema biaya atau pungutan lain yang pada akhirnya tetap membebani para pengemudi. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menghilangkan tujuan utama dari kebijakan pembatasan potongan aplikasi.
“Pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan. Pengawasan terhadap perusahaan aplikasi sangat penting agar aturan ini tidak sekadar menjadi kebijakan administratif tanpa dampak nyata bagi pengemudi,” tegasnya.
Anas menilai pemerintah pusat bersama kementerian terkait perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, transparan, dan terukur. Evaluasi berkala terhadap perusahaan aplikasi juga harus dilakukan guna mencegah praktik-praktik yang merugikan mitra pengemudi.
“Jangan sampai ada celah yang membuat pengemudi tetap menerima potongan di luar ketentuan. Pemerintah harus hadir memastikan regulasi ini dijalankan sesuai semangat perlindungan kesejahteraan pekerja sektor informal digital,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Anas mendorong sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas pengemudi ojol, akademisi, hingga kementerian terkait. Menurutnya, pengawasan yang partisipatif akan meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa profesi pengemudi ojol saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan sampingan semata. Di berbagai daerah, termasuk Kota Malang, ribuan keluarga menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi online.
“Pengemudi ojol memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi masyarakat, khususnya di perkotaan seperti Kota Malang. Karena itu, mereka layak mendapatkan sistem kerja dan pembagian pendapatan yang manusiawi,” katanya.
Anas berharap terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum perbaikan tata kelola ekosistem transportasi online secara menyeluruh. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan aplikasi dan hak-hak mitra pengemudi harus dijaga agar tercipta keadilan yang berkelanjutan.
“Yang terpenting bukan sekadar terbitnya aturan, tetapi bagaimana para pengemudi benar-benar merasakan peningkatan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik. Regulasi ini harus menjadi solusi nyata, bukan hanya simbol keberpihakan,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar