Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan resmi terkait penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. (Foto: Kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Penunjukan Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan tersebut diambil guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dengan penunjukan tersebut, Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar