Wali Kota Malang Serahkan Remisi, 17 Napi Langsung Bebas
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 17 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran Lapas Kelas I Malang dan penerima remisi usai penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Sebanyak 1.752 narapidana Lapas Kelas I Malang menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Sengopati Lapas Kelas I Malang dan dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran pemasyarakatan.
Dari total penerima, sebanyak 1.726 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 27 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II).
Sebanyak 17 penerima RU II langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Sementara 10 lainnya masih harus menjalani pidana subsidair.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, kepatuhan, dan mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata merupakan pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas perubahan, kepatuhan, serta proses pembinaan yang telah dijalani,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, remisi harus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan setelah warga binaan bebas. Pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai memiliki peran dalam membuka kesempatan bagi mantan warga binaan untuk bekerja, berkarya, dan hidup mandiri.
“Proses pembinaan tidak berhenti ketika mereka selesai menjalani masa pidana, tetapi juga harus dilanjutkan dengan memberikan ruang dan kesempatan untuk kembali berkarya, bekerja, dan hidup mandiri di tengah masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, pada 2026 remisi umum diberikan kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Khusus Lapas Kelas I Malang, seluruh 1.752 narapidana yang diusulkan mendapatkan persetujuan remisi. Dari 17 narapidana yang langsung bebas, lima di antaranya merupakan warga Kota Malang.
Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan remisi diberikan sebagai hak narapidana yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi diarahkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Christo.
Rincian penerima RU I terdiri atas 265 orang yang mendapat remisi satu bulan, 384 orang dua bulan, 500 orang tiga bulan, 285 orang empat bulan, 240 orang lima bulan, dan 61 orang enam bulan.
Sementara penerima RU II terdiri atas tujuh orang dengan remisi satu bulan, empat orang dua bulan, lima orang tiga bulan, satu orang empat bulan, tujuh orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 786 narapidana kasus pidana umum, 945 kasus narkotika dan bahan berbahaya, 19 kasus korupsi, serta dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak 303 narapidana belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat 129 narapidana yang telah diusulkan mendapatkan amnesti dan masih menunggu keputusan.
Christo menegaskan, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar