DPR Tetapkan Deadline RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 27 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – DPR RI menetapkan batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut ditargetkan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani pernyataan tertulis mengenai target penyelesaian RUU tersebut. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai hingga batas waktu yang ditetapkan.
Atas permintaan AMPB, komitmen tersebut diperluas. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target penyelesaian RUU gagal dipenuhi.
Meski menargetkan percepatan, Dasco menegaskan proses pembahasan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. AMPB dan kelompok masyarakat lainnya dapat kembali menyampaikan masukan terhadap substansi RUU.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Dasco mengatakan masukan publik diperlukan untuk memperkaya dan mematangkan materi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dengan target pengambilan keputusan pada 15 Desember 2026, DPR kini memiliki tenggat waktu yang jelas untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar