Wakil Ketua DPRD Jember Desak Usut Tuntas Aliran Dana BOSP
- account_circle WNP
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD Jember Fatmawati meminta dugaan penyimpangan dana BOSP di lingkungan Dispendik Jember diusut tuntas. (Foto: Memodaily.id/WNP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, Memodaily.id – Wakil Ketua DPRD Jember Fatmawati mendesak dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai sekitar Rp557 juta di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember diusut hingga tuntas. Desakan itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan dana BOSP Tahun Anggaran 2025.
Fatmawati menegaskan, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan mengembalikan kerugian ke kas daerah apabila terdapat pihak yang terbukti terlibat.
Berdasarkan laporan BPK, ditemukan pemberian insentif kepada kepala sekolah, bendahara, dan operator BOSP di tiga satuan pendidikan senilai Rp229.642.300 yang tidak diatur dalam ketentuan.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya tambahan penghasilan di tiga satuan pendidikan sebesar Rp363.229.000. Rinciannya meliputi pemberian kepada oknum tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp337.853.000, oknum Dinas Pendidikan Rp22.596.000, serta oknum LSM Rp2.780.000. Seluruh pemberian tersebut dinilai tidak memiliki dasar aturan.
“Kalau ada oknum Dispendik yang terlibat, tidak cukup hanya mengembalikan uangnya. Penyimpangan dana BOSP Rp557 juta ini harus benar-benar ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jangan sampai oknum yang membawa nama Dispendik dan LSM menodai nama Bupati Gus Fawait,” kata Fatmawati, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, temuan BPK berpotensi hanya menjadi sebagian kecil dari dugaan penyimpangan yang terjadi. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi sekaligus mengusut apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Fatmawati juga mengingatkan seluruh sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOSP sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum.
Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP, antara lain penggunaan anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebesar Rp66.211.200 pada empat satuan pendidikan serta pembayaran honor tenaga sukarelawan sebesar Rp149.460.000 di tujuh satuan pendidikan yang tidak dianggarkan dalam RKAS.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya dana talangan untuk kegiatan pembelajaran mendalam yang diselenggarakan Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur sebesar Rp616.355.000 pada 27 satuan pendidikan.
Khusus untuk penggunaan dana BOSP di luar RKAS sebesar Rp229.642.300, penyalahgunaan dana BOSP Kinerja sebesar Rp310.755.579, serta fee penyedia sebesar Rp36.954.211, BPK merekomendasikan agar seluruh dana tersebut dikembalikan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jember Arief Tjahjono menyatakan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyetor pengembalian ke kas daerah sebesar Rp577.352.090 melalui tujuh Surat Tanda Setoran (STS).
“Memang ada temuan BPK, dan semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah,” ujar Arief.
Ia menambahkan, bukti penyetoran telah disampaikan kepada BPK dan mengingatkan seluruh pengelola dana BOSP agar menjalankan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan untuk mencegah penyimpangan di masa mendatang.
- Penulis: WNP
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar