Malang Migrant Center Disiapkan Jadi Benteng Perlindungan PMI
- account_circle PRI
- calendar_month Rabu, 26 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menko PM Muhaimin Iskandar saat soft launching Malang Migran Center di Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026). (Foto: Memodaily.id/PRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah mendorong Malang Migrant Center menjadi pusat kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan dan kesiapan pekerja migran Indonesia (PMI) di tengah perubahan geopolitik, persaingan pasar kerja, dan meningkatnya peluang kerja di luar negeri.
Dorongan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar saat soft launching Malang Migran Center di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026).
Muhaimin mengatakan, perlindungan PMI membutuhkan ekosistem terintegrasi sejak tahap pra-penempatan, persiapan dan penempatan, hingga kepulangan pekerja migran ke daerah asal.
Menurutnya, Malang Migran Center diproyeksikan menjadi wadah yang mempertemukan pemerintah, lembaga nonpemerintah, swasta, perguruan tinggi, hingga mitra di negara penempatan.
“Karena itu, kita akan terus meningkatkan kolaborasi, baik pemerintah, non-pemerintah, kampus, dan semua pihak,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan, kolaborasi diperlukan agar seluruh tahapan yang dilalui calon PMI hingga kembali ke daerah asal berlangsung dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
“Malang Migran Center inilah dijadikan satu pusat yang bisa mengkolaborasikan semua pihak—baik pemerintah, non-pemerintah, swasta, dan juga kampus untuk bersama-sama memfasilitasi para pekerja migran kita,” katanya.
Selain menjadi pusat kolaborasi, Malang Migran Center diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak PMI. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi eksploitasi, baik sebelum keberangkatan maupun selama bekerja di negara penempatan.
Pemerintah juga mendorong Malang Migran Center terhubung dengan berbagai lembaga yang memiliki kapasitas memberikan bantuan kepada PMI, termasuk layanan advokasi dan bantuan hukum.
Muhaimin mengatakan, apabila PMI membutuhkan pendampingan hukum, Malang Migran Center dapat menghubungkan mereka dengan pengacara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), maupun Kementerian Luar Negeri.
“Kalau Migran Center tidak punya fasilitas untuk itu, ya kita tinggal meng-connect-kan dengan lawyer atau dengan KBRI, dengan Kemlu, yang terus menjadi bagian integral dari Migran Center,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhaimin meminta BPJS Ketenagakerjaan segera memperkuat sistem perlindungan bagi PMI. Sistem tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang dapat dihadapi pekerja migran sejak sebelum keberangkatan hingga bekerja di luar negeri.
“BPJS ini harus saya tugasi untuk segera membuat sistem perlindungan melalui asuransi yang sehat, sehingga pekerja kita terlindungi,” katanya.
Dengan penguatan Malang Migran Center dan konektivitas dengan berbagai lembaga, pemerintah menargetkan layanan perlindungan PMI berjalan lebih terintegrasi, mulai dari persiapan keberangkatan, masa kerja di luar negeri, hingga kepulangan ke tanah air.
- Penulis: PRI
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar