Breaking News
Rabu, 21 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Regulasi Pengadaan Berubah, OPD Kota Malang Diminta Pahami E-Katalog dan Mini Kompetisi

Regulasi Pengadaan Berubah, OPD Kota Malang Diminta Pahami E-Katalog dan Mini Kompetisi

  • account_circle ADK
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, Memodaily.id – Perubahan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Malang memahami mekanisme pembelian elektronik, negosiasi harga, hingga mini kompetisi. Pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi penting agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, dengan pemilihan penyedia yang tepat dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sosialisasi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digelar di Gedung Mini Block Office (MBO) lantai 4, Kota Malang, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan OPD, kelurahan, hingga kecamatan se-Kota Malang.

Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moch. Sulton, mengatakan, sosialisasi membahas penyesuaian mekanisme pengadaan seiring terbitnya peraturan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat diwawancarai awak media, Selasa (20/10/2026), Sulton menjelaskan, regulasi yang dibahas mencakup Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

“Dalam sosialisasi tadi dijelaskan sejumlah ketentuan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di antaranya mekanisme e-purchasing, pengadaan langsung, negosiasi harga, mini kompetisi, serta pengelolaan dan penilaian terhadap penyedia barang dan jasa,” jelas Sulton.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami seluruh perangkat daerah karena pengadaan tidak sekadar berkaitan dengan pembelian barang. Prosesnya juga mencakup penentuan metode pengadaan, pemilihan penyedia, kesesuaian harga, hingga pengawasan pelaksanaan.

Salah satu materi utama yang dibahas adalah penerapan e-purchasing, yakni metode pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, e-purchasing wajib dilakukan apabila barang atau jasa yang dibutuhkan tersedia dalam katalog elektronik dan mampu memenuhi kebutuhan pengadaan.

Namun, terdapat pengecualian apabila produk dalam katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, maupun layanan. Metode lain juga dapat digunakan apabila berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai lebih efisien dan efektif.

Pengecualian tersebut harus melalui penilaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk dengan melakukan analisis pasar. Penilaian meliputi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan, serta perbandingan harga produk di dalam dan di luar katalog elektronik.

Ketentuan ini menuntut perangkat daerah lebih cermat sebelum menentukan metode pembelian. Ketersediaan produk dalam katalog perlu diikuti pemeriksaan terhadap kesesuaian kebutuhan dan kewajaran harga.

Sulton menegaskan, penerapan regulasi tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah, bukan hanya Bapenda atau OPD tertentu.

“Ketentuannya sama untuk semua perangkat daerah. Jadi, bukan hanya untuk satu bidang atau satu OPD saja, karena regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah ini menjadi pedoman bersama,” tegasnya.

Selain penggunaan katalog elektronik, sosialisasi juga membahas mekanisme negosiasi harga dan mini kompetisi dalam pelaksanaan e-purchasing.

Negosiasi harga dapat mencakup harga satuan produk, biaya pengiriman, serta biaya lain yang ditawarkan penyedia katalog sesuai ketentuan. Mekanisme ini menjadi bagian dari proses untuk memperoleh penawaran yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan.

Sementara itu, mini kompetisi dilakukan dengan membandingkan penawaran dari dua atau lebih penyedia katalog yang memiliki produk sama atau produk dengan spesifikasi sesuai kebutuhan pemerintah.

Pelaksanaan kedua metode tersebut disesuaikan dengan nilai pengadaan, karakteristik kategori produk, serta kewenangan pejabat yang menangani proses pengadaan.

Materi sosialisasi juga mencakup pertimbangan dalam memilih metode e-purchasing, seperti karakteristik pasar, waktu pemanfaatan barang atau jasa, dan kompetensi pejabat pengadaan.

Selain itu, dibahas ketentuan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) atau referensi harga, penandatanganan surat atau bukti pesanan secara elektronik, serta pengawasan terhadap produk yang ditayangkan dalam katalog elektronik.

Perhatian lainnya tertuju pada vendor management system, yaitu sistem pengelolaan dan penilaian penyedia barang dan jasa.

Melalui mekanisme tersebut, perangkat daerah dapat melakukan penilaian terhadap penyedia. Hasil evaluasi itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan penyedia untuk kebutuhan pengadaan berikutnya, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penilaian vendor menjadi penting agar pemilihan penyedia tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan produk dan harga, tetapi juga memperhatikan kemampuan penyedia dalam memenuhi kebutuhan sesuai persyaratan.

Di sisi lain, pengawasan katalog elektronik juga menjadi bagian dari materi sosialisasi. Pengawasan mencakup penayangan produk dan penanganan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan katalog elektronik

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penyedia dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sulton menambahkan, kegiatan tersebut juga menyinggung tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti Pemkot Malang melalui Inspektorat, terutama berkaitan dengan pengawasan dan upaya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Dalam sosialisasi tadi juga dibahas tindak lanjut MCP KPK. Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang melalui Inspektorat,” terangnya.

Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh perangkat daerah. Perubahan mekanisme pengadaan tidak cukup hanya dipahami secara administratif, tetapi juga perlu diterapkan dalam proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan transaksi, dan pengawasan.

Dengan pemahaman yang seragam, setiap OPD diharapkan dapat menentukan metode pengadaan sesuai kebutuhan dan ketentuan, sekaligus menjaga proses belanja pemerintah tetap transparan dan akuntabel.

Sulton kembali menegaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa berlaku bagi seluruh perangkat daerah sehingga pemahaman terhadap ketentuan terbaru menjadi kebutuhan bersama.

“Semua perangkat daerah harus memahami ketentuan yang sama. Karena itu, sosialisasi ini penting agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan aturan terbaru,” pungkasnya.

  • Penulis: ADK
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil Sudaryono, Sosok yang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

    Profil Sudaryono, Sosok yang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di BGN yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengangkatan Sudaryono ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala […]

  • Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim dari 14 Kecamatan

    Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim dari 14 Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle AH
    • 0Komentar

    SAMPANG, Memodaily.id – Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menyalurkan santunan kepada 1.000 anak yatim yang berasal dari 14 kecamatan. Kegiatan yang digelar di Pendopo Trunojoyo, Jumat (26/6/2026), menjadi bagian dari program rutin kepedulian sosial yang diinisiasi Bupati Sampang H. Slamet Junaidi. Santunan tersebut merupakan pelaksanaan tahap ke-5 dan ke-6 dari program yang secara berkala diberikan kepada […]

  • DPRD Jatim Desak Bank Jombang Transparan Ungkap Kasus Kredit Ngatini

    DPRD Jatim Desak Bank Jombang Transparan Ungkap Kasus Kredit Ngatini

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle EAP
    • 0Komentar

    JOMBANG, Memodaily.id – Kasus kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus menjadi sorotan. Anggota DPRD Jawa Timur, Sumardi, mendesak Bank Jombang membuka seluruh fakta terkait proses kredit yang menyeret nama lansia tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan informasi. Politisi Partai Golkar itu menilai persoalan yang dialami Ngatini tidak […]

  • DPRD Jember Dukung Home Care Gratis, Warga Miskin Kini Bisa Didatangi Dokter

    DPRD Jember Dukung Home Care Gratis, Warga Miskin Kini Bisa Didatangi Dokter

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle WNP
    • 0Komentar

    JEMBER, Memodaily.id – Wakil Ketua DPRD Jember, Fatmawati, menyatakan dukungan penuh terhadap program layanan kesehatan home care gratis yang diluncurkan Bupati Jember Muhammad Fawait bagi warga kurang mampu. Program tersebut dinilai mempermudah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus datang ke rumah sakit. Fatmawati mengatakan, layanan home care memungkinkan dokter mendatangi langsung rumah pasien, lengkap […]

  • Alim Setiawan Slamet Resmi Jadi Wamentan, Fokus Hilirisasi Pertanian

    Alim Setiawan Slamet Resmi Jadi Wamentan, Fokus Hilirisasi Pertanian

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle FRD
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) pada Kamis (15/10/2026). Usai dilantik, Alim menyatakan siap membantu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjalankan program strategis nasional, mulai dari menjaga swasembada pangan berkelanjutan hingga mendorong modernisasi dan hilirisasi pertanian. Alim mengatakan, salah satu fokusnya adalah memperkuat penerapan hasil […]

  • Menkeu Kawal Ganti Rugi dan Pemulihan Korban Montara

    Menkeu Kawal Ganti Rugi dan Pemulihan Korban Montara

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    NTT, Memodaily.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus mengawal penyelesaian hak ganti rugi sekaligus pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat terdampak tumpahan minyak Montara di Laut Timor. Penegasan tersebut disampaikan saat Menteri Keuangan berdialog dengan masyarakat Tablolong, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (6/8). Kunjungan kerja itu dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi warga […]

expand_less