Regulasi Pengadaan Berubah, OPD Kota Malang Diminta Pahami E-Katalog dan Mini Kompetisi
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moch. Sulton, saat diwawancarai awak media usai mengikuti sosialisasi regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah di Gedung Mini Block Office (MBO) lantai 4, Kota Malang, Selasa (20/10/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Perubahan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Malang memahami mekanisme pembelian elektronik, negosiasi harga, hingga mini kompetisi. Pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi penting agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, dengan pemilihan penyedia yang tepat dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sosialisasi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digelar di Gedung Mini Block Office (MBO) lantai 4, Kota Malang, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan OPD, kelurahan, hingga kecamatan se-Kota Malang.
Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moch. Sulton, mengatakan, sosialisasi membahas penyesuaian mekanisme pengadaan seiring terbitnya peraturan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Saat diwawancarai awak media, Selasa (20/10/2026), Sulton menjelaskan, regulasi yang dibahas mencakup Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
“Dalam sosialisasi tadi dijelaskan sejumlah ketentuan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di antaranya mekanisme e-purchasing, pengadaan langsung, negosiasi harga, mini kompetisi, serta pengelolaan dan penilaian terhadap penyedia barang dan jasa,” jelas Sulton.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami seluruh perangkat daerah karena pengadaan tidak sekadar berkaitan dengan pembelian barang. Prosesnya juga mencakup penentuan metode pengadaan, pemilihan penyedia, kesesuaian harga, hingga pengawasan pelaksanaan.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah penerapan e-purchasing, yakni metode pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, e-purchasing wajib dilakukan apabila barang atau jasa yang dibutuhkan tersedia dalam katalog elektronik dan mampu memenuhi kebutuhan pengadaan.
Namun, terdapat pengecualian apabila produk dalam katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, maupun layanan. Metode lain juga dapat digunakan apabila berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai lebih efisien dan efektif.
Pengecualian tersebut harus melalui penilaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk dengan melakukan analisis pasar. Penilaian meliputi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan, serta perbandingan harga produk di dalam dan di luar katalog elektronik.
Ketentuan ini menuntut perangkat daerah lebih cermat sebelum menentukan metode pembelian. Ketersediaan produk dalam katalog perlu diikuti pemeriksaan terhadap kesesuaian kebutuhan dan kewajaran harga.
Sulton menegaskan, penerapan regulasi tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah, bukan hanya Bapenda atau OPD tertentu.
“Ketentuannya sama untuk semua perangkat daerah. Jadi, bukan hanya untuk satu bidang atau satu OPD saja, karena regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah ini menjadi pedoman bersama,” tegasnya.
Selain penggunaan katalog elektronik, sosialisasi juga membahas mekanisme negosiasi harga dan mini kompetisi dalam pelaksanaan e-purchasing.
Negosiasi harga dapat mencakup harga satuan produk, biaya pengiriman, serta biaya lain yang ditawarkan penyedia katalog sesuai ketentuan. Mekanisme ini menjadi bagian dari proses untuk memperoleh penawaran yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan.
Sementara itu, mini kompetisi dilakukan dengan membandingkan penawaran dari dua atau lebih penyedia katalog yang memiliki produk sama atau produk dengan spesifikasi sesuai kebutuhan pemerintah.
Pelaksanaan kedua metode tersebut disesuaikan dengan nilai pengadaan, karakteristik kategori produk, serta kewenangan pejabat yang menangani proses pengadaan.
Materi sosialisasi juga mencakup pertimbangan dalam memilih metode e-purchasing, seperti karakteristik pasar, waktu pemanfaatan barang atau jasa, dan kompetensi pejabat pengadaan.
Selain itu, dibahas ketentuan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) atau referensi harga, penandatanganan surat atau bukti pesanan secara elektronik, serta pengawasan terhadap produk yang ditayangkan dalam katalog elektronik.
Perhatian lainnya tertuju pada vendor management system, yaitu sistem pengelolaan dan penilaian penyedia barang dan jasa.
Melalui mekanisme tersebut, perangkat daerah dapat melakukan penilaian terhadap penyedia. Hasil evaluasi itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan penyedia untuk kebutuhan pengadaan berikutnya, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penilaian vendor menjadi penting agar pemilihan penyedia tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan produk dan harga, tetapi juga memperhatikan kemampuan penyedia dalam memenuhi kebutuhan sesuai persyaratan.
Di sisi lain, pengawasan katalog elektronik juga menjadi bagian dari materi sosialisasi. Pengawasan mencakup penayangan produk dan penanganan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan katalog elektronik
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penyedia dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sulton menambahkan, kegiatan tersebut juga menyinggung tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti Pemkot Malang melalui Inspektorat, terutama berkaitan dengan pengawasan dan upaya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Dalam sosialisasi tadi juga dibahas tindak lanjut MCP KPK. Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang melalui Inspektorat,” terangnya.
Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh perangkat daerah. Perubahan mekanisme pengadaan tidak cukup hanya dipahami secara administratif, tetapi juga perlu diterapkan dalam proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan transaksi, dan pengawasan.
Dengan pemahaman yang seragam, setiap OPD diharapkan dapat menentukan metode pengadaan sesuai kebutuhan dan ketentuan, sekaligus menjaga proses belanja pemerintah tetap transparan dan akuntabel.
Sulton kembali menegaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa berlaku bagi seluruh perangkat daerah sehingga pemahaman terhadap ketentuan terbaru menjadi kebutuhan bersama.
“Semua perangkat daerah harus memahami ketentuan yang sama. Karena itu, sosialisasi ini penting agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan aturan terbaru,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar