Warga Sisir Laporkan Dugaan Akta Palsu, SHM di Atas Fasum Dipersoalkan
- account_circle PRI
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sejumlah warga dan kuasa hukum menunjukkan surat laporan/pengaduan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu, Sabtu (3/10/2026). (Foto: Memodaily.id/PRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BATU, Memodaily.id – Sejumlah warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, melaporkan dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan tidak benar dalam akta autentik yang diduga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).
Laporan tersebut disampaikan warga melalui kuasa hukum dari MJS Law Firm & Partner ke Polres Batu, Polda Jawa Timur, pada Oktober 2026. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/631/10/2026/SPKT/Polres Batu, Polda Jawa Timur.
Salah satu Kuasa hukum warga, Ahmad Mu’min, S.H.,M.H.,mengatakan lahan yang dipersoalkan telah dimanfaatkan warga sejak sekitar 1960. Di lokasi tersebut terdapat kamar mandi umum serta akses untuk menyimpan dan mengambil keranda jenazah.
Menurut Ahmad, persoalan muncul setelah lahan yang selama ini digunakan bersama tersebut diduga berstatus SHM atas nama pihak tertentu. Warga pun disebut mengalami kesulitan mengakses lokasi.
“Intinya dari laporan hari ini, kami mendampingi warga dari RT 04 dan RT 05, RW 10, dan RW 12, RT 01 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu,” ujar Ahmad, Sabtu (3/10/2026).
Muhammad Faisal yang juga anggota kuasa hukum warga mempertanyakan perubahan status lahan yang menurut warga semula merupakan fasum. Ia juga menyoroti keberadaan kanal atau selokan di area yang kini disebut berstatus SHM.
“Yang menjadi janggal adalah, bagaimana mungkin di situ ada kanal ataupun selokan, tetapi kok selokan itu statusnya SHM sekarang,” kata Faisal.
Faisal menambahkan, warga mengklaim memiliki saksi dan bukti yang mendukung laporan. Ia menyebut berdasarkan keterangan dari pihak kelurahan, lahan tersebut awalnya memiliki luas sekitar 70 meter persegi dan bagian depannya disebut merupakan hak warga karena berstatus fasum.
Melalui laporan tersebut, warga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterangan tidak benar dalam akta autentik yang disebut menjadi dasar penerbitan SHM.
Adapun dugaan pemalsuan serta keabsahan SHM yang dipersoalkan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat berwenang.
- Penulis: PRI
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar