Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH 2026, Pengawasan BSPS Diperketat
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri PKP Maruarar Sirait berdialog dengan warga penerima bantuan RTLH saat meninjau kondisi rumah di Kota Malang, didampingi Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Jumat (3/7/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan Kota Malang bebas rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Target tersebut disampaikan usai meninjau langsung kondisi rumah warga penerima bantuan di Kota Malang, Jumat (3/7/2026), sekaligus memperketat pengawasan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar bebas dari penyimpangan.
Dalam kunjungan tersebut, Maruarar yang akrab disapa Ara masuk langsung ke sejumlah rumah warga. Ia menemukan kondisi bangunan yang memprihatinkan, mulai dari atap berlubang hingga cahaya matahari menembus ke dalam rumah, dinding lapuk, lantai rusak, hingga bangunan yang nyaris roboh.
“Kondisinya parah. Kamu enggak ikut masuk? Lihat sendiri sekarang. Atapnya tembus ke langit. Wartawan harus melihat langsung supaya tahu, jangan hanya mendengar cerita,” ujar Maruarar kepada awak media.
Menurutnya, penanganan RTLH tidak cukup hanya berdasarkan laporan administrasi, tetapi harus dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan agar bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PKP, terdapat 627 rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Malang yang menjadi prioritas penanganan tahun ini.
Pendanaan program dilakukan melalui skema kolaborasi. Pemerintah Kota Malang membiayai 50 unit rumah, perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) mendukung 50 unit, sedangkan sisanya dibiayai pemerintah pusat melalui dukungan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya senang karena hari ini kita memutuskan sesuatu yang membuat sejarah. Dengan data yang sudah ada dan tim yang siap bekerja keras, Kota Malang tahun ini harus bebas rumah tidak layak huni bagi warga yang tidak mampu,” tegas Maruarar.
Ia meminta seluruh proses rehabilitasi rumah dimulai pada 10 Juli 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026.
“Lebih cepat lebih baik. Saya minta seluruh tim kementerian maupun Pemerintah Kota Malang bekerja cepat, bersih, profesional, dan tidak bermain-main,” katanya.
Maruarar juga mengingatkan seluruh pelaksana agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Selain membahas program RTLH, ia mengungkapkan pemerintah segera meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menyediakan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga 6 persen bagi pelaku usaha sektor perumahan.
“Nanti akan ada ratusan penerima KUR Perumahan pertama. Rp100 juta tanpa jaminan, bunga 6 persen. Harusnya nanti tidak ada lagi rentenir di Kota Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan Pemerintah Kota Malang sebelumnya mengusulkan sekitar 970 rumah untuk mendapatkan bantuan RTLH. Dari jumlah tersebut, kuota awal yang disetujui sebanyak 674 unit.
Namun setelah Menteri PKP meninjau langsung kondisi di lapangan, pemerintah pusat menyetujui tambahan sekitar 154 unit sehingga jumlah penerima bantuan bertambah.
“Pak Wali sudah menyiapkan data hampir 970 rumah. Awalnya kuotanya hanya 674. Setelah Pak Menteri datang, tambahan langsung di-ACC. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Malang,” ujar Ali.
Ia menjelaskan seluruh penerima bantuan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dengan prioritas rumah yang kondisinya paling memprihatinkan. Penetapan penerima tetap mengacu pada persyaratan administrasi, termasuk legalitas kepemilikan tanah.
Dalam kunjungan tersebut juga dipasang papan informasi larangan penyimpangan Program BSPS. Papan itu memuat larangan praktik mark-up harga material, pungutan liar, penerimaan imbalan, manipulasi data, penyalahgunaan bantuan, hingga tindak korupsi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Masyarakat juga didorong melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian PKP sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan bantuan perumahan.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar