Baleg Setujui Pembahasan RUU PFII, DPR Tegaskan Bukan Cek Kosong bagi Pemerintah
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat kerja pembahasan usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Meski demikian, DPR menegaskan persetujuan tersebut bukan berarti menerima seluruh substansi yang nantinya diajukan pemerintah.
Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah, Selasa (23/6/2026), sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Anggota Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembentukan RUU PFII merupakan mandat yang telah diperintahkan dalam UU P2SK sehingga proses legislasi harus dijalankan.
“Ini kita nggak bisa membantah karena ini perintah Undang-Undang P2SK. Perintah undang-undang P2SK itu dalam tiga pilihan harus disusun undang-undang tentang pusat finansial internasional Indonesia,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, persetujuan pada tahap pengusulan tidak dapat dimaknai sebagai dukungan penuh terhadap konsep maupun substansi RUU yang akan diajukan pemerintah. DPR, kata dia, tetap memiliki ruang untuk mengkritisi, mengoreksi, bahkan menolak materi yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional.
“Kalau kita hari ini nggak setuju, masing-masing fraksi siapkan aja nanti nggak setuju pada saat pembahasan. Jadi menurut saya kita nggak bisa apa-apa yang diperintahkan undang-undang. Malah kalau kita menghambat-hambat kita melanggar undang-undang,” katanya.
Bob menegaskan, forum pembahasan nantinya akan menjadi ruang bagi seluruh fraksi untuk menguji urgensi maupun manfaat pembentukan pusat finansial internasional bagi Indonesia.
“Kita setuju dulu untuk dibahas, bukan berarti kita setuju terhadap seluruh substansi yang nanti diajukan pemerintah. Justru pembahasan itu tempatnya fraksi-fraksi menguji apakah konsep pusat finansial internasional ini benar-benar diperlukan dan menguntungkan Indonesia,” tegasnya.
Hingga saat ini, pemerintah belum memaparkan secara rinci konsep PFII yang akan diatur dalam RUU tersebut. Sejumlah aspek penting seperti model kelembagaan, mekanisme pengawasan, bentuk insentif, hingga dampaknya terhadap sistem keuangan nasional masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
RUU PFII sendiri diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan pusat finansial internasional dapat meningkatkan daya tarik investasi serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global.
Namun, sejumlah pihak juga menyoroti potensi risiko yang dapat muncul, antara lain arbitrase regulasi, pemberian fasilitas khusus bagi pelaku keuangan global, hingga tantangan pengawasan terhadap arus modal lintas negara.
Bob memastikan DPR akan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara penuh terhadap setiap ketentuan yang diajukan pemerintah dalam pembahasan RUU PFII.
“Nanti substansinya kita bedah. Jangan sampai ada anggapan karena ini amanat undang-undang lalu semua harus diterima mentah-mentah. Fungsi DPR tetap melakukan pengawasan dan pengujian terhadap setiap materi yang diajukan pemerintah,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya usulan penyusunan RUU PFII, pembahasan kini memasuki tahap penyusunan substansi yang akan menentukan arah kebijakan pusat finansial internasional Indonesia di masa mendatang.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar