Breaking News
Selasa, 13 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Baleg Setujui Pembahasan RUU PFII, DPR Tegaskan Bukan Cek Kosong bagi Pemerintah

Baleg Setujui Pembahasan RUU PFII, DPR Tegaskan Bukan Cek Kosong bagi Pemerintah

  • account_circle RFR
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Memodaily.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Meski demikian, DPR menegaskan persetujuan tersebut bukan berarti menerima seluruh substansi yang nantinya diajukan pemerintah.

Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah, Selasa (23/6/2026), sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Anggota Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembentukan RUU PFII merupakan mandat yang telah diperintahkan dalam UU P2SK sehingga proses legislasi harus dijalankan.

“Ini kita nggak bisa membantah karena ini perintah Undang-Undang P2SK. Perintah undang-undang P2SK itu dalam tiga pilihan harus disusun undang-undang tentang pusat finansial internasional Indonesia,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, persetujuan pada tahap pengusulan tidak dapat dimaknai sebagai dukungan penuh terhadap konsep maupun substansi RUU yang akan diajukan pemerintah. DPR, kata dia, tetap memiliki ruang untuk mengkritisi, mengoreksi, bahkan menolak materi yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional.

“Kalau kita hari ini nggak setuju, masing-masing fraksi siapkan aja nanti nggak setuju pada saat pembahasan. Jadi menurut saya kita nggak bisa apa-apa yang diperintahkan undang-undang. Malah kalau kita menghambat-hambat kita melanggar undang-undang,” katanya.

Bob menegaskan, forum pembahasan nantinya akan menjadi ruang bagi seluruh fraksi untuk menguji urgensi maupun manfaat pembentukan pusat finansial internasional bagi Indonesia.

“Kita setuju dulu untuk dibahas, bukan berarti kita setuju terhadap seluruh substansi yang nanti diajukan pemerintah. Justru pembahasan itu tempatnya fraksi-fraksi menguji apakah konsep pusat finansial internasional ini benar-benar diperlukan dan menguntungkan Indonesia,” tegasnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum memaparkan secara rinci konsep PFII yang akan diatur dalam RUU tersebut. Sejumlah aspek penting seperti model kelembagaan, mekanisme pengawasan, bentuk insentif, hingga dampaknya terhadap sistem keuangan nasional masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

RUU PFII sendiri diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan pusat finansial internasional dapat meningkatkan daya tarik investasi serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global.

Namun, sejumlah pihak juga menyoroti potensi risiko yang dapat muncul, antara lain arbitrase regulasi, pemberian fasilitas khusus bagi pelaku keuangan global, hingga tantangan pengawasan terhadap arus modal lintas negara.

Bob memastikan DPR akan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara penuh terhadap setiap ketentuan yang diajukan pemerintah dalam pembahasan RUU PFII.

“Nanti substansinya kita bedah. Jangan sampai ada anggapan karena ini amanat undang-undang lalu semua harus diterima mentah-mentah. Fungsi DPR tetap melakukan pengawasan dan pengujian terhadap setiap materi yang diajukan pemerintah,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya usulan penyusunan RUU PFII, pembahasan kini memasuki tahap penyusunan substansi yang akan menentukan arah kebijakan pusat finansial internasional Indonesia di masa mendatang.

  • Penulis: RFR
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 176 Pejabat Sudah Bersiap, Mutasi Pemkot Malang Mendadak Batal Gara-Gara Wali Kota ke Jakarta

    176 Pejabat Sudah Bersiap, Mutasi Pemkot Malang Mendadak Batal Gara-Gara Wali Kota ke Jakarta

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Agenda mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang telah dinanti sejumlah aparatur akhirnya kembali tertunda, Jumat (2/10/2026). Sebanyak sekitar 176 pejabat sebelumnya dijadwalkan mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan di Grha Purva Praja, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 111, Kota Malang. Mereka bahkan telah mempersiapkan diri sejak siang hari. […]

  • Komisi A DPRD Kota Malang Dorong Moratorium Izin Minol, Koordinasi OPD Disorot

    Komisi A DPRD Kota Malang Dorong Moratorium Izin Minol, Koordinasi OPD Disorot

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Komisi A DPRD Kota Malang menyoroti polemik perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) yang terus berulang. Anggota Komisi A dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, menilai lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta perbedaan penafsiran aturan menjadi penyebab utama persoalan tersebut belum terselesaikan. Danny Agung Prasetyo mengatakan Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah memiliki […]

  • Sidang Kasus Bella Vista Memanas, Kuasa Hukum Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

    Sidang Kasus Bella Vista Memanas, Kuasa Hukum Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Persidangan dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset Gedung Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Waspada Silas Tarigan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena dinilai […]

  • Kejagung Geledah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

    Kejagung Geledah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    BEKASI, Memodaily.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Penyidikan tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT […]

  • Status Velodrome Malang Dikebut, DPRD Jatim Dorong PKS dan Buka Opsi Hibah Aset

    Status Velodrome Malang Dikebut, DPRD Jatim Dorong PKS dan Buka Opsi Hibah Aset

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Upaya penyelesaian status kepemilikan dan pengelolaan Velodrome Sawojajar, Kota Malang, kembali dipercepat. Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Komisi B DPRD Kota Malang meninjau langsung fasilitas olahraga tersebut, Minggu (28/6), untuk memastikan langkah konkret penyelesaian aset sekaligus kesiapan venue menjelang pelaksanaan Piala Gubernur Balap Sepeda pada pertengahan Juli mendatang. Peninjauan dihadiri […]

  • Pemkot Malang Perketat Aset Tanah, 228 Rumah Tak Luput dari Penertiban

    Pemkot Malang Perketat Aset Tanah, 228 Rumah Tak Luput dari Penertiban

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan terhadap aset tanah milik daerah yang tersebar di berbagai wilayah. Sedikitnya 228 pengguna aset tanah, termasuk masyarakat yang menempati lahan untuk rumah tinggal, masuk dalam pendataan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, mengatakan penataan aset tersebut menjadi bagian […]

expand_less