Komisi D DPRD Kota Malang Dorong Mediasi Polemik RSI Unisma, Tolak PHK Karyawan
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Arif Wahyudi, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, memberikan keterangan terkait polemik RSI Unisma dan penyelesaian hak karyawan, Rabu (24/6). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Komisi D DPRD Kota Malang meminta penyelesaian persoalan keterlambatan pemenuhan hak karyawan di RSI Unisma dilakukan melalui jalur dialog dan mediasi. DPRD juga mengingatkan agar polemik yang terjadi tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun konflik hukum yang dapat memperburuk kondisi rumah sakit.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengatakan prioritas utama saat ini adalah memastikan pelayanan kepada pasien tetap berjalan optimal di tengah persoalan internal yang sedang dihadapi RSI Unisma.
Menurut Arif, dirinya telah bertemu dengan Direktur RSI Unisma beberapa waktu lalu, termasuk saat muncul keluhan terkait ketersediaan obat bagi pasien. Dalam pertemuan tersebut, manajemen rumah sakit disebut berkomitmen untuk segera memenuhi kebutuhan obat agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.
“Yang paling penting bagi saya adalah pelayanan kepada pasien tidak terlambat. Saat saya bertemu dengan direktur, beliau menyampaikan persoalan obat akan segera dipenuhi,” kata Arif, Rabu (24/6).
Di sisi lain, Arif mengaku menerima laporan dari sejumlah karyawan terkait keterlambatan pembayaran hak mereka. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari manajemen, kondisi tersebut dipengaruhi oleh tekanan keuangan yang sedang dialami rumah sakit.
Meski demikian, ia menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui komunikasi yang melibatkan yayasan, manajemen rumah sakit, dan para pekerja. Jalur kekeluargaan dinilai menjadi langkah yang lebih baik untuk menghindari dampak yang lebih luas.
“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka persoalan selesai di situ. Jangan sampai berkembang menjadi proses hukum karena semua pihak bisa dirugikan,” ujarnya.
Arif juga meminta para pekerja memahami kondisi yang tengah dihadapi rumah sakit. Namun, ia menegaskan manajemen tetap harus berupaya memenuhi kewajibannya kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, PHK bukan solusi yang tepat dalam situasi saat ini karena dapat menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan maupun pekerja.
“Kalau sampai masuk ke persoalan hukum dan berujung PHK, perusahaan akan menghadapi beban tambahan, sementara karyawan juga berpotensi kehilangan mata pencaharian. Karena itu, penyelesaian damai harus diutamakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa komunikasi dengan sejumlah pihak telah dilakukan. Ia menyebut telah ada upaya pembentukan tim penyelamatan RSI Unisma sebagai bagian dari langkah pembenahan kondisi rumah sakit.
Komisi D DPRD Kota Malang juga mendorong Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang untuk segera memfasilitasi pertemuan antara manajemen dan karyawan. Pasalnya, permohonan mediasi disebut telah diajukan sejak beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai persoalan ini semakin besar karena lambat ditangani. Saya mendorong Disnaker segera mempertemukan kedua belah pihak dan mencarikan solusi terbaik. Bila diperlukan, mekanisme tripartit harus segera dilakukan,” katanya.
DPRD Kota Malang berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat maupun hak-hak karyawan.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar