DPR Minta RUU Kabupaten/Kota di Kalteng Tak Sekadar Administratif, Daerah Diminta Titip Kepentingan Strategis
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALANGKA RAYA, Memodaily.id – Komisi II DPR RI meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan strategis daerah untuk mendukung pembangunan jangka panjang.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan revisi dasar hukum lima kabupaten di Kalimantan Tengah harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki masing-masing wilayah.
Lima RUU yang saat ini dibahas meliputi Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Utara, dan Barito Selatan.
“Kami berharap kesempatan ini dipergunakan semaksimal mungkin oleh daerah untuk proaktif. Kami sangat terbuka,” kata Khozin saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Khozin, keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan formal pembentukan wilayah, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan di daerah.
Untuk itu, Komisi II DPR RI telah menugaskan sekretariat melakukan langkah jemput bola guna menghimpun usulan tertulis dan masukan dari lima pemerintah kabupaten yang menjadi objek pembahasan.
“Kami sudah menugaskan sekretariat untuk jemput bola terhadap usulan-usulan tertulis dan masukan dari lima kabupaten di Kalimantan Tengah agar menambah highlight kami dalam menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyusunan undang-undang kabupaten/kota harus mampu mengakomodasi keragaman karakteristik daerah di Indonesia. Karena itu, pendekatan yang digunakan tidak dapat diseragamkan untuk seluruh wilayah.
Khozin berharap pemerintah daerah memanfaatkan proses legislasi tersebut dengan menyampaikan masukan yang konstruktif agar kebutuhan dan potensi daerah dapat terakomodasi dalam regulasi yang disusun.
Menurutnya, RUU Kabupaten/Kota yang sedang dibahas berupaya mengharmonisasi berbagai aspek, mulai dari status kewilayahan, kondisi geografis, komposisi demografis, hingga karakteristik khas masing-masing daerah.
“Undang-Undang Kabupaten/Kota ini mencoba melakukan harmonisasi terkait status kewilayahan, geografis, demografis, kemudian kekhasan dan lain sebagainya, baik secara administratif maupun hal-hal yang sifatnya strategis,” ucapnya.
Karena itu, Khozin meminta kepala daerah tidak hanya menjadi pengamat dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menilai momentum pembahasan RUU harus dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai kekhasan daerah yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami meminta kepala daerah memanfaatkan kesempatan ini untuk memasukkan apa karakteristik, apa kekhasan yang sekiranya berkorelasi terhadap pertumbuhan daerah,” katanya.
Khozin menegaskan tujuan akhir penyusunan RUU Kabupaten/Kota adalah menghadirkan landasan hukum yang relevan dengan kebutuhan daerah saat ini sekaligus mendukung pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.
“Jangan sampai ini hanya menjadi rumusan undang-undang yang sifatnya administratif, tetapi harus substantif dan strategis,” pungkasnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar