Ketua DPRD Kota Malang Tolak Alih Fungsi RTH untuk Koperasi Merah Putih
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita, menegaskan penolakan terhadap rencana penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Kota Malang, Rabu (11/6). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita, mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait menolak pengajuan lahan pembangunan Koperasi Merah Putih apabila menggunakan atau mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurutnya, Kota Malang masih mengalami kekurangan RTH sehingga setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi luasan ruang hijau harus dicegah.
Pernyataan tersebut disampaikan Amitya saat ditemui awak media, Rabu (11/6). Ia mengaku prihatin dengan munculnya wacana pemanfaatan lahan RTH untuk program Koperasi Merah Putih, sementara sebelumnya Pemerintah Kota Malang kesulitan mencari lahan untuk program Sekolah Rakyat karena terbentur aturan perlindungan RTH.
“Saya sangat menyayangkan kalau sampai ada alih fungsi lahan. Kemarin saja kita mencari lahan untuk Sekolah Rakyat kesulitan karena itu merupakan lahan yang sudah didaftarkan sebagai RTH dengan luasan sekitar 8 hektare. Kalau kemudian Koperasi Merah Putih membuat alih fungsi itu menjadi legal atau diperbolehkan, saya rasa ini perlu dihentikan,” tegasnya.
Amitya menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam kebijakan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Jika lahan RTH tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan, maka aturan yang sama juga harus berlaku bagi program lainnya.
“Kota Malang ini masih kekurangan RTH. Kenapa kemudian lahan yang sudah ada justru dialihfungsikan? Jangan sampai begitu. Kenapa kita tidak berpikir menggunakan lahan lain yang memang sudah ada dan bisa dimanfaatkan untuk program tersebut,” ujarnya.
Meski menolak penggunaan RTH, politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan dirinya tidak menentang program Koperasi Merah Putih. Ia justru mendorong pemerintah mencari alternatif lahan yang lebih sesuai dengan kondisi perkotaan.
Menurutnya, pembangunan koperasi tidak harus terpaku pada penyediaan lahan luas. Daerah dapat berinovasi dengan memanfaatkan aset yang tersedia atau mengembangkan konsep bangunan vertikal.
“Kita harus melihat inovasi yang dilakukan kota-kota lain. Tidak harus rigid misalnya harus menyediakan lahan 1.000 meter persegi. Di kawasan perkotaan itu sulit. Yang penting programnya berjalan dan substansi kebijakannya tercapai,” katanya.
Amitya bahkan menegaskan bahwa jika pengajuan lahan tersebut memang menggunakan RTH, maka seharusnya tidak hanya dikaji ulang, melainkan ditolak.
“Bukan hanya dikaji ulang. Mestinya itu tidak dilakukan. Kalau memang sudah diajukan ke kementerian, seharusnya tidak diakomodasi,” ujarnya.
Ia mengaku hingga kini belum menerima pembahasan resmi terkait rencana penggunaan lahan tersebut. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD semestinya dilakukan sejak awal agar solusi terbaik dapat ditemukan bersama.
Lebih lanjut, Amitya mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkonsultasi dengan Kementerian Koperasi terkait keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. Dari konsultasi itu, terdapat opsi pembangunan koperasi di lahan sekitar 250 meter persegi dengan bangunan bertingkat.
“Saya pernah berkonsultasi ke Kementerian Koperasi. Saat itu disampaikan bahwa kalau di kota sulit mendapatkan lahan besar, tidak masalah menggunakan lahan sekitar 250 meter persegi dengan bangunan empat lantai. Jadi sebenarnya ada alternatif yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa konsep bangunan vertikal harus tetap memperhatikan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Amitya berharap ATR/BPN serta kementerian terkait mempertimbangkan kondisi riil Kota Malang sebelum memberikan persetujuan penggunaan lahan.
“Data RTH Kota Malang sudah jelas. Kita masih kekurangan ruang terbuka hijau. Kalau dulu untuk Sekolah Rakyat saja tidak diperbolehkan menggunakan lahan RTH, maka seharusnya prinsip yang sama juga berlaku untuk program lainnya,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar