Kortas Tipikor Polri Periksa 15 Saksi, Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Terus Dikembangkan
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mendampingi konferensi pers tim gabungan Kortas Tipikor Polri terkait perkembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mengembangkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 saksi serta menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat mendampingi konferensi pers tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Jumat (10/7/2026).
Budi Hermanto menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani sejak Januari 2026.
Selama proses penyidikan, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan barang bukti, analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, hingga pendalaman terhadap barang bukti elektronik.
“Polri merupakan bagian dari aparat negara yang menjalankan prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan akan terus dikembangkan,” ujar Budi Hermanto.
Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Di sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai sekitar Rp100 juta, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami.
Penyidik juga menggeledah sebuah money changer dan menyita uang tunai sekitar Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, won Korea Selatan, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
Sementara itu, dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, turut disita uang tunai sebesar Rp520 juta serta 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Menurut Budi Hermanto, seluruh uang tunai, emas batangan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan suap, gratifikasi, korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang.
Selain menyita aset, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta kepemilikan aset yang ditemukan selama penggeledahan.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya berinisial P, DR, NH, MIL, R, dan A. Selain itu, terdapat saksi lain yang berasal dari lokasi penggeledahan, pihak yang mengetahui transaksi keuangan, maupun pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aset yang disita. Identitas lengkap mereka belum dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif. Pemeriksaan saksi akan terus berkembang sesuai kebutuhan pembuktian. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain,” kata Budi Hermanto.
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi lain yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut meliputi rumah pribadi, apartemen, kantor swasta, ruko, kawasan Megakuningan, Gandaria Selatan, Pacific Place, Cipete, serta sebuah rumah di Sentul.
Terkait rumah di kawasan Sentul, Budi Hermanto menegaskan penyidik masih mendalami status kepemilikannya melalui dokumen, pihak pengembang PT Sentul City, dan keterangan para saksi.
Penyidik juga membenarkan adanya foto keluarga yang ditemukan saat penggeledahan. Namun, foto tersebut tidak akan dipublikasikan karena merupakan barang bukti yang bersifat pribadi.
“Kami tidak akan menyampaikan hal-hal yang menyangkut privasi keluarga. Fokus penyidik adalah pembuktian tindak pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, penggeledahan lanjutan, hingga menetapkan tersangka apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan komprehensif. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat,” pungkasnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar