Pria 61 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria berinisial AP (61) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sukun, Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria berinisial AP (61) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti karena melibatkan korban anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban berada di sekitar rumah terduga pelaku sebelum diduga mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual.
“Setelah kejadian tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Lukman, Jumat (24/7/2026).
Korban saat ini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan psikologis di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendukung proses penyidikan.
“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami. Selain proses penyidikan, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan medis maupun psikologis,” kata Ipda Lukman.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengerahkan personel Satsamapta guna mengantisipasi gangguan keamanan di lokasi. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami informasi mengenai dugaan peristiwa serupa yang disebut pernah terjadi pada 2023. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar korban memperoleh perlindungan secara optimal.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar