Wali Kota Malang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Keringanan 40 Persen Tetap Berlaku
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memaparkan regulasi opsen PKB dan BBNKB dalam sosialisasi yang digelar di The Aliante Hotel & Convention Center Malang, Rabu (17/6). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meski terjadi penyesuaian regulasi dasar pengenaan pajak kendaraan. Kepastian itu disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat yang berkembang seiring munculnya informasi mengenai kebijakan baru perpajakan kendaraan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat sosialisasi regulasi opsen PKB dan BBNKB di The Aliante Hotel & Convention Center Malang, Jalan Aries Munandar, Kecamatan Klojen, Rabu (17/6).
Wahyu menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara bertahap di lima kecamatan guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada asumsi adanya kenaikan pajak kendaraan.
“Yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi dan implementasinya. Tidak ada kenaikan pajak seperti yang dikhawatirkan,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi melibatkan lurah, ketua RT, ketua RW hingga tokoh masyarakat agar informasi dapat tersampaikan secara luas dan tepat sasaran. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang, serta akan berlanjut ke kecamatan lainnya.
Di tengah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wahyu mengakui pemerintah daerah menghadapi tantangan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran dan pengelolaan transfer daerah. Meski demikian, optimalisasi pendapatan daerah tetap dilakukan tanpa menambah beban masyarakat.
“Target pendapatan daerah harus tercapai agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan. Namun, kami juga memastikan kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Sulthon mengakui perubahan dasar pengenaan pajak secara teori berpotensi memengaruhi besaran pajak kendaraan. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan kebijakan keringanan sebesar 40 persen sehingga dampak kenaikan dapat ditekan.
“Apabila tidak ada kebijakan keringanan dari gubernur, perubahan dasar pengenaan memang bisa memicu kenaikan. Karena itu diterbitkan kebijakan pengurangan sebesar 40 persen agar masyarakat tidak mengalami tambahan beban,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya keringanan yang diberikan hanya sebesar 16 persen. Dengan kebijakan terbaru yang mencapai 40 persen, pemerintah berharap stabilitas pembayaran pajak kendaraan tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Dari sisi penerimaan daerah, realisasi opsen PKB hingga 14 Juni 2026 tercatat mencapai Rp50,025 miliar atau 42,34 persen dari target tahunan sebesar Rp132,4 miliar. Capaian tersebut telah melampaui target semester pertama yang ditetapkan sekitar 40 persen.
Sementara itu, realisasi opsen BBNKB mencapai Rp19,5 miliar atau 35,51 persen dari target Rp60,5 miliar. Pemkot Malang optimistis capaian tersebut terus meningkat hingga akhir Juni untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Pemkot Malang berharap sosialisasi yang terus digencarkan dapat menghilangkan kesalahpahaman terkait kebijakan perpajakan kendaraan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani wajib pajak.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar