1,43 Juta Siswa Terdampak Karhutla, DPR Minta Sekolah Siapkan Belajar Alternatif
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan risiko kesenjangan pendidikan bagi 1,43 juta siswa terdampak karhutla. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada keberlangsungan pendidikan jutaan siswa. Kabut asap yang mengancam kesehatan memaksa sekolah di sejumlah wilayah menyesuaikan pembelajaran, sehingga diperlukan alternatif belajar agar peserta didik tidak tertinggal materi dan mengalami kesenjangan pendidikan.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 1 September 2026 mencatat sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di enam provinsi melaksanakan pembelajaran dari rumah akibat dampak karhutla.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 639,23 hektare lahan masih dalam penanganan kebakaran per 12 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 513,89 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan pemerintah agar kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di wilayah terdampak disertai layanan pendidikan alternatif yang dapat diakses seluruh siswa.
Kurniasih mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan di daerah terdampak kabut asap. Menurutnya, perlindungan kesehatan anak harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
“Jangan biarkan kabut asap hari ini menutupi masa depan pendidikan anak-anak kita. Melindungi anak dari karhutla berarti menjaga kesehatan mereka hari ini sekaligus menjaga kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Ketika kualitas udara membahayakan kesehatan, kegiatan belajar tatap muka dapat dibatasi atau dihentikan sementara sesuai kondisi wilayah terdampak.
Namun, penghentian pembelajaran di sekolah perlu diikuti metode belajar alternatif agar siswa tetap memperoleh materi dan pendampingan. Kurniasih mendorong sekolah menyediakan modul cetak, lembar kegiatan belajar, serta pendampingan guru, terutama bagi peserta didik yang tidak memiliki akses internet atau perangkat digital.
Selain itu, pemantauan perlu dilakukan terhadap siswa yang mengalami gangguan kesehatan maupun anak berkebutuhan khusus agar mereka tetap mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat.
“Persoalan pendidikan akibat karhutla tidak berhenti pada keputusan apakah sekolah dibuka atau ditutup. Yang harus dipastikan adalah jangan sampai bencana ekologis berubah menjadi ketimpangan pendidikan,” tegasnya.
Setelah kualitas udara membaik, sekolah juga perlu memetakan materi pembelajaran yang belum dikuasai siswa selama masa darurat. Pendampingan dapat diberikan sesuai kebutuhan agar peserta didik mampu mengejar ketertinggalan materi.
Koordinasi dengan layanan kesehatan turut diperlukan untuk memantau kondisi anak dan meminimalkan risiko paparan asap selama kegiatan pendidikan berlangsung.
“Ketika kondisi udara membaik dan anak-anak kembali ke sekolah, tugas kita bukan sekadar mengembalikan mereka ke ruang kelas. Kita juga harus memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal akibat keterbatasan belajar selama masa karhutla,” pungkas Kurniasih.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar